Berita Viral

Kejanggalan Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Rasnal : 2 Terlapor Lain Tak Ikut jadi Tersangka

Dalam RPD DPRD Sulsel, 2 guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat ungkap kejanggalan. Rasnal heran 2 terlapor tak jadi tersangka

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Reza Rifaldi
KEJANGGALAN KASUS - Abd Muis dan Rasnal, didampingi Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin saat menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A P Pettarani, KotaMakassar, Rabu (12/11/2025). Dalam RDP itu, keduanya merasakan kejanggalan dan keanehan. 

Ringkasan Berita:
  • Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal 2 guru dipecat digelar di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A. P. Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025)
  • Rasnal akui kejanggalan di kasus itu karena 2 terlapor lainnya tak ikut tersangka
  • Abdul Muis menyebut banyak keanehan dalam kasusnya yang diduga penuh kriminalisasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MAKASSAR — Rasnal dan Abdul Muis, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap kejanggalan atas pemecatan mereka, buntut dari sumbangan orangtua siswa Rp 20.000 untuk membantu guru honorer.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, keduanya hadir mengungkapkan ada kejanggalan dari kasus tersebut sejak awal.

Kejanggalan Rasnal

Dalam rapat, Rasnal menjelaskan kronologi panjang kasus yang menjeratnya. 

Ia menyebut sejak awal penyelidikan sudah terdapat banyak kejanggalan, termasuk peran aparat kepolisian. 

“Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor, termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Berjalan lagi penyidikan, ditetapkan dua tersangka: kepala sekolah dan bendahara komite,” kata Rasnal dalam rapat yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel yang berlokasi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A. P. Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, kejanggalan terjadi karena dua terlapor lain tidak ikut dijadikan tersangka. 

“Yang sekretaris dan ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka, padahal dia yang kelola uang. Itu anehnya polisi,” ujarnya. 

Rasnal menambahkan, berkas perkara sempat dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap (P19). 

PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer
PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)

Baca juga: Curhat Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara di Rapat DPRD Sulsel, Tuduhan Rugikan Negara Tak Mendasar

Namun, polisi tetap melanjutkan proses dengan menggandeng Inspektorat Luwu Utara

“Padahal kami pegawai provinsi, seharusnya inspektorat provinsi yang memeriksa,” katanya. 

Ia mengaku tidak nyaman saat diperiksa inspektorat karena pertanyaannya sama persis dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. 

“Saya tanya kenapa pertanyaannya sama. Dia jawab, ‘Kami memang meng-copy dari polisi.’ Di situ saya sudah tidak nyaman,” ujarnya. 

Pada Juli 2022, hasil pemeriksaan inspektorat diserahkan ke kepolisian, lalu dilanjutkan ke kejaksaan.

“Kesimpulan inspektorat menyebut ada kerugian negara. Inilah yang dijadikan dasar jaksa mendorong perkara ke pengadilan,” kata Rasnal

Hakim akhirnya memutus Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan administratif. 

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved