Berita Viral

Sosok 2 Terlapor Komite SMAN 1 Luwu Utara Tak Dijadikan Tersangka, Kepsek: Mereka yang Kelola Uang

2 anggota Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara yang secara legal bertanggung jawab atas pengelolaan dana sumbangan dari siswa, tidak dijadikan tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunmakassar
KASUS PEMECATAN GURU- Rasnal, mantan kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulsel Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025). Bongkar ada 2 anggota Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara yang secara legal bertanggung jawab atas pengelolaan dana sumbangan dari siswa, tidak dijadikan tersangka 

Ringkasan Berita:
  • Ketua komite dan sekretaris komite SMA Negeri 1 Luwu Utara tak dijadikan tersangka'
  • Kepsek Rasnal ungkap banyak kejanggalan kasus dugaan pungli
  • Rasnal menyinggung peran aparat kepolisian turut menimbulkan kejanggalan

TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak fakta ada empat anggota komite SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dilaporkan dalam kasus tuduhan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan dana.

Anggota Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara yang secara legal bertanggung jawab atas pengelolaan dana sumbangan dari orang tua siswa, sesuai dengan hasil rapat dan kesepakatan komite.

Namun, yang menjadi korban hukum ditetapkan tersangka hanya dua orang yakni, Kepala Sekolah, Rasnal dan Bendahara Komite, Abdul Muis yang merupakan guru Sosiologi.

Baca juga: Kejanggalan Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Rasnal : 2 Terlapor Lain Tak Ikut jadi Tersangka

RDP GURU DIPECAT - Abdul Muis, saat menyampaikan keresahanya dalam RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025). Abdul Muis adukan ketidak adilan ke DPRD Sulsel.
RDP GURU DIPECAT - Abdul Muis, saat menyampaikan keresahanya dalam RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025). Abdul Muis adukan ketidak adilan ke DPRD Sulsel. (Tribun-Timur.com)

Adapun dua orang lainnya yang turut menjadi terlapor adalah ketua komite dan sekretaris komite.

Hal itu dibongkar oleh Rasnal, SMA Negeri 1 Luwu Utara saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).

Rasbak menyebut sejak awal penyelidikan sudah terdapat banyak kejanggalan, termasuk peran aparat kepolisian.
 
“Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor, termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Berjalan lagi penyidikan, ditetapkan dua tersangka: kepala sekolah dan bendahara komite,” kata Rasnal, dilansir dari kompas.com.

Menurutnya, kejanggalan terjadi karena dua terlapor lain tidak ikut dijadikan tersangka.

“Yang sekretaris dan ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka, padahal dia yang kelola uang. Itu anehnya polisi,” ujarnya.

Rasnal menambahkan, berkas perkara sempat dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap (P19).

Baca juga: Nasib Rasnal, Kepsek SMAN 1 Luwu Utara usai Dipecat Demi Bantu Honorer, Kini Bergantung ke Anak

Namun, polisi tetap melanjutkan proses dengan menggandeng Inspektorat Luwu Utara.

“Padahal kami pegawai provinsi, seharusnya inspektorat provinsi yang memeriksa,” katanya.

Ia mengaku tidak nyaman saat diperiksa inspektorat karena pertanyaannya sama persis dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

“Saya tanya kenapa pertanyaannya sama. Dia jawab, ‘Kami memang meng-copy dari polisi.’ Di situ saya sudah tidak nyaman,” ujarnya.

Pada Juli 2022, hasil pemeriksaan inspektorat diserahkan ke kepolisian, lalu dilanjutkan ke kejaksaan.

“Kesimpulan inspektorat menyebut ada kerugian negara. Inilah yang dijadikan dasar jaksa mendorong perkara ke pengadilan,” kata Rasnal.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved