Berita Viral

Rasnal Terdiam Terima SK PTDH dari Gubernur, Dipecat Karena Iuran Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer

Rasnal, kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara terdiam setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ANDI BUNAYYA/TRIBUN TIMUR
GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa. 

Ringkasan Berita:
  • SK PTDH terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara ditanda tangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan 
  • Gubernur Sulawesi Selatan dijabat oleh Andi Sudirman Sulaiman, pria kelahiran Bone, 25 September 1983.
  • Andi merupakan anak dari ayahnya seorang TNI sekaligus seorang petani.


TRIBUNSUMSEL.COM -
Rasnal, kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara hanya bisa terdiam setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.

Diberitakan sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis, guru sosiologi yang juga menjabat jadi bendahara komite sekolah di SMAN 1 Luwu Utara dipecat setelah tindakan membantu memungut iuran Rp20 ribu dari siswa untuk gaji guru honorer.

Namun niat baik yang sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir itu dipermasalahkan oleh sebuah LSM dan dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Sosok Andi Sudirman, Gubernur Sulsel Tanda Tangani Surat Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara

 

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)

 

Rasnal bersama bendahara komite Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar.

Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan.

Dia menjalani hukuman sekitar 8 bulan di Rutan Masamba.

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.

Namun gajinya ditahan karena ada nota dinas.

Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji.

“Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji,” tuturnya, dilaansir dari Kompas.com.

Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD. 

“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya pelan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved