Berita Nasional

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Diputuskan MKD Langgar Etik Bersama Nafa Urbach dan Eko Patrio

Kelimanya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara yang terpisah.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SIDANG ETIK - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dari putusan MKD, Ahmad Sahroni, Nafa dan Eko Patrio diputuskan bersalah. 

Putusan ini menjadi babak akhir dari serangkaian aduan pelanggaran etik yang menimpa kelima anggota dewan tersebut. Isu utamanya berputar pada reaksi anggota dewan terkait pemberitaan kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI, serta aksi joget yang dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.

Kontroversi ini sempat memicu unjuk rasa memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada akhir Agustus. (tribun)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved