TNI Tewas Dianiaya Senior

Duduk Perkara Ayah Prada Lucky Dilaporkan Dugaan Langgar Disiplin, Hidup Bersama Wanita Tanpa Nikah

Pelda Christian Namo dilaporkan dugaan pelanggaran disiplin di tengah kasus kematian anaknya. Ia diduga hidup bersama wanita tanpa menikah.

|
Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Facebook @Pilipus Bangngu
DIDUGA LANGGAR DISIPLIN - Ayah Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23), Pelda Christian Namo yang diduga langgar disiplin karena hidup bersama wanita tanpa menikah. 

Ringkasan Berita:
  • Pelda Christian Namo dilaporkan dugaan pelanggaran disiplin
  • Pelda Christian Namo merupakan ayah dari Prada Lucky anggota TNI yang tewas dianiaya senior'
  • Dugaan pelanggaran disiplin Pelda Christian diduga hidup bersama wanita tanpa menikah

TRIBUNSUMSEL.COM, DENPASAR - Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo dilaporkan Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang pada Rabu (5/11/2025) atas dugaan pelanggaran disiplin.

Dugaan itu membawa dirinya harus diperiksa Denpom IX/1 Kupang.

Sebagai informasi, Christian Namo merupakan ayah dari Prada Lucky, prajurit TNI yang meninggal dunia di asrama karena dianiaya sejumlah prajurit lain.

Pelda Christian Namo dilaporkan soal disiplin karena diduga hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Ia bahkan disebut-sebut sudah memiliki dua anak.

"Betul (ayah Prada Lucky)," kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11/2025). 

Terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Baca juga: Serma Christian Namo Duga ada Manipulasi Laporan Medis Prada Lucky yang Tewas Diduga Gegara Senior

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.

Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. 

"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.

Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Baca juga: Dia Menipu Saya, Marahnya Ayah Prada Lucky ke Satu Pelaku Penganiaya, Padahal Dititipkan Jaga Anak

Langgar Pasal 103 KUHPM 

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. 

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved