Berita Nasional
Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Diputuskan MKD Langgar Etik Bersama Nafa Urbach dan Eko Patrio
Kelimanya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara yang terpisah.
Anggota yang Dijatuhi Sanksi
Tiga anggota DPR dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan dengan waktu yang berbeda. Selama masa nonaktif, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
3. Nafa Urbach: Nonaktif Selama 3 Bulan
Politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach, dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI yang dinilai publik tidak peka.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
MKD menilai pernyataan Nafa Urbach, yang merespons tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, menimbulkan reaksi publik yang luas. Meskipun tidak ditemukan niat buruk, MKD mengingatkan Nafa Urbach untuk lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial sebelum menyampaikan pendapat di muka umum.
4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Nonaktif Selama 4 Bulan
Rekan satu partai Uya Kuya, Eko Patrio, dinyatakan melanggar kode etik terkait aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 dan video parodinya yang dinilai bersifat defensif.
MKD menjatuhkan hukuman berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama empat bulan.
MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogetnya kurang tepat. Meskipun aksi jogetnya bukan merespons kenaikan gaji, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
5. Ahmad Sahroni: Nonaktif Selama 6 Bulan
Hukuman etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata "tolol" saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
Sahroni dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.
MKD menilai Sahroni seharusnya memberikan tanggapan dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana. Sahroni sempat menyebut desakan pembubaran DPR sebagai pandangan dari "mental orang tertolol sedunia," yang memicu kemarahan publik.
Latar Belakang
| Singgung Kebenaran, Leganya Astrid Kuya usai Suami Kembali di DPR RI Tak Terbukti Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Aktif Kembali di Medsos Usai Kena Hukuman 6 Bulan Nonaktif dari MKD DPR RI |
|
|---|
| Reaksi Astrid Kuya Tahu Suami Kembali Aktif jadi Anggota DPR RI, Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.