Berita Nasional

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Diputuskan MKD Langgar Etik Bersama Nafa Urbach dan Eko Patrio

Kelimanya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara yang terpisah.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SIDANG ETIK - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dari putusan MKD, Ahmad Sahroni, Nafa dan Eko Patrio diputuskan bersalah. 

Anggota yang Dijatuhi Sanksi

Tiga anggota DPR dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan dengan waktu yang berbeda. Selama masa nonaktif, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.

3. Nafa Urbach: Nonaktif Selama 3 Bulan

Politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach, dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI yang dinilai publik tidak peka.

Sanksi yang dijatuhkan berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.

MKD menilai pernyataan Nafa Urbach, yang merespons tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, menimbulkan reaksi publik yang luas. Meskipun tidak ditemukan niat buruk, MKD mengingatkan Nafa Urbach untuk lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial sebelum menyampaikan pendapat di muka umum.

4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Nonaktif Selama 4 Bulan

Rekan satu partai Uya Kuya, Eko Patrio, dinyatakan melanggar kode etik terkait aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 dan video parodinya yang dinilai bersifat defensif.

MKD menjatuhkan hukuman berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama empat bulan.

MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogetnya kurang tepat. Meskipun aksi jogetnya bukan merespons kenaikan gaji, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

5. Ahmad Sahroni: Nonaktif Selama 6 Bulan

Hukuman etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata "tolol" saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.

Sahroni dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.

MKD menilai Sahroni seharusnya memberikan tanggapan dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana. Sahroni sempat menyebut desakan pembubaran DPR sebagai pandangan dari "mental orang tertolol sedunia," yang memicu kemarahan publik.

 Latar Belakang

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved