Berita Nasional

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Diputuskan MKD Langgar Etik Bersama Nafa Urbach dan Eko Patrio

Kelimanya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara yang terpisah.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SIDANG ETIK - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dari putusan MKD, Ahmad Sahroni, Nafa dan Eko Patrio diputuskan bersalah. 
Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI memutuskan dua anggota, Adies Kadir dan Uya Kuya, tidak melanggar etik dan diaktifkan kembali.
  • Tiga lainnya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, dijatuhi sanksi nonaktif masing-masing 3, 4, dan 6 bulan.
  • Kasus ini bermula dari reaksi publik atas pernyataan dan aksi anggota DPR terkait isu kenaikan tunjangan dan gaji.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Kelimanya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara yang terpisah.

Lima anggota DPR yang menjalani putusan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Putusan diambil setelah MKD mempertimbangkan keterangan berbagai saksi dan ahli.

Hasil putusan MKD menetapkan dua anggota DPR diaktifkan kembali, sementara tiga anggota lainnya dinyatakan melanggar kode etik dan diperpanjang masa nonaktifnya.

Anggota yang Diaktifkan Kembali

1. Adies Kadir: Tidak Langgar Etik

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dinyatakan MKD tidak terbukti melanggar kode etik. Ia sebelumnya diadukan terkait pernyataan tunjangan anggota DPR RI yang menimbulkan reaksi luas di masyarakat.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Darajatun.

MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan. Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD Imron Amin menilai pernyataan Adies perihal kenaikan tunjangan DPR RI tidak memiliki niat buruk dan yang bersangkutan sudah meralat pernyataannya yang kontroversial.

Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan dan melengkapi pernyataannya dengan data yang benar di hadapan media.

2. Surya Utama (Uya Kuya): Tidak Langgar Etik

Anggota DPR Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Ia sebelumnya diadukan karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR RI. Imron Amin berpandangan bahwa aksi joget Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara.

"Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun," kata Imron. MKD bahkan menyebut Uya Kuya sebagai korban pemberitaan bohong karena video-video lama yang beredar di media sosial disunting seolah-olah sebagai respons kenaikan gaji DPR.

Baca juga: Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan

Baca juga: Daftar Hukuman untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach & Eko Patrio Terbukti Langgar Etik, Sahroni Terberat

Anggota yang Dijatuhi Sanksi

Tiga anggota DPR dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan dengan waktu yang berbeda. Selama masa nonaktif, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.

3. Nafa Urbach: Nonaktif Selama 3 Bulan

Politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach, dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI yang dinilai publik tidak peka.

Sanksi yang dijatuhkan berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.

MKD menilai pernyataan Nafa Urbach, yang merespons tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, menimbulkan reaksi publik yang luas. Meskipun tidak ditemukan niat buruk, MKD mengingatkan Nafa Urbach untuk lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial sebelum menyampaikan pendapat di muka umum.

4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Nonaktif Selama 4 Bulan

Rekan satu partai Uya Kuya, Eko Patrio, dinyatakan melanggar kode etik terkait aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 dan video parodinya yang dinilai bersifat defensif.

MKD menjatuhkan hukuman berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama empat bulan.

MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogetnya kurang tepat. Meskipun aksi jogetnya bukan merespons kenaikan gaji, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

5. Ahmad Sahroni: Nonaktif Selama 6 Bulan

Hukuman etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata "tolol" saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.

Sahroni dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.

MKD menilai Sahroni seharusnya memberikan tanggapan dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana. Sahroni sempat menyebut desakan pembubaran DPR sebagai pandangan dari "mental orang tertolol sedunia," yang memicu kemarahan publik.

 Latar Belakang

Putusan ini menjadi babak akhir dari serangkaian aduan pelanggaran etik yang menimpa kelima anggota dewan tersebut. Isu utamanya berputar pada reaksi anggota dewan terkait pemberitaan kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI, serta aksi joget yang dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.

Kontroversi ini sempat memicu unjuk rasa memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada akhir Agustus. (tribun)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved