Berita Nasional
Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan
Ahmad Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya menggunakan diksi tidak pantas. Ia dijatuhi hukuman dinonaktifkan dari DPR dengan masa 6 bulan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Ahmad Sahroni dinonaktifkan 6 bulan dari anggota DPR RI
- Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya yang menggunakan diksi tidak pantas
- Hasil putusan sidang MKD DPR, Ahmad Sahroni terbukti bersalah langgar kode etik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni resmi dijatuhi hukuman dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman selama 6 bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Dari hasil sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), Ahmad Sahroni terbukti secara sah bersalah melanggar kode etik.
Ahmad Sahroni dengan empat anggota nonaktif DPR lainya ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
"Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan, di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Alasan Uya Kuya Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR, Jadi Korban Berita Bohong
Tak hanya itu, Sahroni juga disanksi tidak menerima hak keuangan dari DPR RI selama sanksi dijalankan.
"Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Adang.
Meski demikian, penjarahan yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan.
Menurut MKD, kemarahan yang terjadi kepada Sahroni lantaran ada berita bohong terkait respons kenaikan gaji hingga pembubaran DPR RI.
“Akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin.
Diketahui, Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya yang menggunakan diksi tidak pantas.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).
"Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ujar Dek Gam dalam persidangan.
Menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dijatuhkan kepadanya, ia mengaku menerima secara lapang dada.
"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," ujar Sahroni, kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com
Lebih lanjut, Ahmad Sahroni mengatakan, dirinya memilih mengambil hikmah dari yang sudah terjadi ini.
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri |
|
|---|
| Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR Gegara Sebut Gaji DPR Pantas Naik |
|
|---|
| Reaksi Eko Patrio Diputuskan Bersalah dan Dinonaktif 4 Bulan DPR RI : Saya Banyak Berdoa Saja |
|
|---|
| 'Terima Lapang Dada' Jawaban Ahmad Sahroni Usai Dinonaktifkan 6 Bulan Langgar Kode Etik Ucap 'Tolol' |
|
|---|
| Alasan Uya Kuya Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR, Jadi Korban Berita Bohong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.