Berita Nasional

Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan

Ahmad Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya menggunakan diksi tidak pantas. Ia dijatuhi hukuman dinonaktifkan dari DPR dengan masa 6 bulan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
DINONAKTIFKAN 6 BULAN- Ahmad Sahroni disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya menggunakan diksi tidak pantas. Ia dijatuhi hukuman dinonaktifkan dari DPR dengan masa 6 bulan 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Sahroni dinonaktifkan 6 bulan dari anggota DPR RI
  • Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya yang menggunakan diksi tidak pantas
  • Hasil putusan sidang MKD DPR, Ahmad Sahroni terbukti bersalah langgar kode etik.

TRIBUNSUMSEL.COM -  Anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni resmi dijatuhi hukuman dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman selama 6 bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Dari hasil sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), Ahmad Sahroni terbukti secara sah bersalah melanggar kode etik.

Ahmad Sahroni dengan empat anggota nonaktif DPR lainya ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

"Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan, di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Alasan Uya Kuya Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR, Jadi Korban Berita Bohong

AHMAD SAHRONI - Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) sambil berlari. Ia dinonaktifkan selama 6 bulan dari DPR terbukti bersalah langgar kode etik. Kini ia menerima lapang dada.
AHMAD SAHRONI - Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) sambil berlari. Ia dinonaktifkan selama 6 bulan dari DPR terbukti bersalah langgar kode etik. Kini ia menerima lapang dada. ((KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA))

Tak hanya itu, Sahroni juga disanksi tidak menerima hak keuangan dari DPR RI selama sanksi dijalankan.

"Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Adang.

Meski demikian, penjarahan yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan.

Menurut MKD, kemarahan yang terjadi kepada Sahroni lantaran ada berita bohong terkait respons kenaikan gaji hingga pembubaran DPR RI.

“Akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin.

Diketahui, Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya yang menggunakan diksi tidak pantas. 

Hal tersebut disampaikan Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).

"Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ujar Dek Gam dalam persidangan.

Menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dijatuhkan kepadanya, ia mengaku menerima secara lapang dada.

"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," ujar Sahroni, kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com

 Lebih lanjut, Ahmad Sahroni mengatakan, dirinya memilih mengambil hikmah dari yang sudah terjadi ini.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved