Berita Nasional

Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik

Respon Adies Kadir dan Uya Kuya saat dinyatakan tak melanggar kode etik oleh MKD DPR, menangis hingga ucap syukur

Tribunnews.com/Chaerul Umam/Fersianus Waku
SIDANG MKD DPR - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya), menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR. Di mana keduanya divonis tidak melanggar kode etik, dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR, pada Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Menjatuhkan putusan kepada 5 anggota DPR yang dinonaktifkan partainyaMKD DPR  
  • Tidak terbukti melanggar kode etik DPRAdies Kadir dan Uya Kuya
  • Sementara Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi yang berbeda

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR, Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya). 

Pada Rabu (5/11/2025) keduanya divonis tidak melanggar kode etik dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun membacakan putusan tersebut.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.

Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut.

Status Adies Kadir juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Uya Kuya Menangis

Respons berbeda ditunjukkan Uya Kuya saat divonis tidak melanggar etik.

Uya Kuya terlihat sempat meneteskan air mata.

Dia juga membuka kacamata untuk mengusap air mata di pipinya.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

UYA KUYA MENANGIS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
UYA KUYA MENANGIS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Sama seperti Adies, status Uya Kuya juga diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI.

Sidang MKD kali ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved