Berita Nasional

Daftar Hukuman untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach & Eko Patrio Terbukti Langgar Etik, Sahroni Terberat

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio diputuskan bersalah dan menjalani hukuman masing-masing

|
Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SIDANG ETIK - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dari putusan MKD, Ahmad Sahroni, Nafa dan Eko Patrio diputuskan bersalah. 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo diputuskan langgar etik
  • Ahmad Sahroni paling berat pelanggaran
  • Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinonaktifkan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Masing-masing mereka akan menjalani "hukuman" nonaktif dari DPR RI dengan waktu yang berbeda-beda, yakni:

  • Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan
  • Eko Patrio dinoaktifkan selama 4 bulan, dan
  • Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan

Keputusan itu dibacakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sementara untuk Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik tersebut, sehingga keduanya kini diaktifkan kembali jadi anggota DPR RI.

"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," sambung dia. 

Adang memaparkan, bagi Adies dan Uya, mereka langsung aktif menjadi anggota DPR lagi. 

Baca juga: PUTUSAN MKD DPR RI: Nafa Urbach, Ahmad Sahroni & Eko Patrio Langgar Kode Etik, Uya Kuya Tidak

Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda. 

"Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Adang. 

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," imbuh dia. 

Reaksi Uya Kuya

UYA KUYA MENANGIS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
UYA KUYA MENANGIS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Surya Utama alias Uya Kuya buka suara terkait dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dirinya diputuskan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025).

Uya Kuya diketahui kembali duduk di kursi DPR RI usai dirinya dinyatakan tak bersama dalam sidang etik tersebut.

Ia mengaku menerima keputusan MKD DPR.

"Saya terima, kita hargai saja," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Terkait dengan kasus penjarahan di rumahnya, Uya Kuya mengaku sudah mengikhlaskan.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved