Berita Nasional
Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri
Mengenal sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang sanksi Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang bacakan putusan sidang penonaktifkan sementara 3 anggota DPR.
- 3 anggota DPR dinonaktifkan sementara terbukti langgar kode etik.
- Sementara 2 anggota DPR diaktifkan lagi dari anggota DPR.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang sanksi Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio terkait pelanggaran kode etik.
Diketahui, Hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadier dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melanggar kode etik.
Lantas siapakah sosoknya ?
Adang Daradjatun lahir di Bogor, Jawa Barat pada 13 Mei 1949.
Ia adalah putra seorang Jaksa.
Ia memiliki istri yang bernama Nunun Nurbaetie dan dikaruniai 4 orang anak bernama Muhammad Azara Daradjatun, Ratna Farida Daradjatun, Adri Achmad Daradjatun, dan Tuza Junius Daradjatun.
Baca juga: Terima Lapang Dada Jawaban Ahmad Sahroni Usai Dinonaktifkan 6 Bulan Langgar Kode Etik Ucap Tolol
Adang juga merupakan besan dari motivator Mario Teguh, sebab putranya, Azara Daradjatun menikah dengan putri Mario Teguh, yakni Audrey Teguh.
Dalam pendidikan kepolisiannya, Komjen Adang Daradjatun merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1971.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun juga sudah pernah diembannya.
Adang pernah menduduki posisi jabatan sebagai Inspektur Dinas Komando Sektor Kota 711 Jakarta Pusat (1971), Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Negara (PKN) Komando Sektor Kota 711 Jakpus (1972), dan Kepala Seksi Sabhara Komando Sektor Kota 722 Jakarta Utara pada (1975).
Selain itu, ia juga sempat bertugas sebagai Ajudan Menhankam Pangab (1976), Kapolsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pangkat Kapten Polisi pada (1980), dan Kasubbag Anev Srena Polda Metro Jaya (1983).
Tak hanya itu, ia juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Biro Ops Polres Jaksel (1983), Wakapolres Jaksel (1984), dan Kabag Sosbud Direktorat Intelijen & Pengamanan Polda Metro Jaya (1986), Kabag Sospol Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri (1987), dan Kabag Pengawasan Senjata Api & Bahan Peledak Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri (1989).
Karier Adang Daradjatun makin melenting setelah ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Direktorat Intelijen & Pengamanan Polda Maluku pada tahun 1990.
| Reaksi Eko Patrio Diputuskan Bersalah dan Dinonaktif 4 Bulan DPR RI : Saya Banyak Berdoa Saja |
|
|---|
| 'Terima Lapang Dada' Jawaban Ahmad Sahroni Usai Dinonaktifkan 6 Bulan Langgar Kode Etik Ucap 'Tolol' |
|
|---|
| Alasan Uya Kuya Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR, Jadi Korban Berita Bohong |
|
|---|
| Daftar Hukuman untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach & Eko Patrio Terbukti Langgar Etik, Sahroni Terberat |
|
|---|
| Pernyataan Uya Kuya usai Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR RI: Saya Terima |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.