Berita Nasional

Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri 

Mengenal sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang sanksi Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan

|
Tangkapan layar Youtube DPR RI
WAKIL KETUA MKD DPR - Mengenal sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang sanksi Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio terkait pelanggaran kode etik. 

13. Tanah Seluas 108 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000

14. Tanah dan Bangunan Seluas 384 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp. 3.072.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 561.000.000

1. MOTOR, KAWASAKI KZ 1000 Tahun 1994, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

2. MOTOR, HARLEY DAVIDSON HARLEY DAVIDSON Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

3. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 381.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.342.150.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 630.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.215.773.165

F. HARTA LAINNYA Rp. 6.793.078.239

Sub Total Rp. 21.099.278.404

II. HUTANG Rp. 260.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 20.839.278.404.

Hasil Sidang MKD DPR

Sebelumnya, hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Sementara, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadier dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melanggar kode etik.

"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik,
menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP keputusan partai nasional demokrat," sambungnya.

Sementara, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan lagi sebagai anggota DPR RI.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik, menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak keputusan ini dibacakan," terangnya.

Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan dinonatifkan selama 4 bulan.

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelasnya.

Sementara, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.

"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI, menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," terangnya.

Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.

"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," jelasnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved