Breaking News

Berita Nasional

Alasan Uya Kuya Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR, Jadi Korban Berita Bohong

Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok. YouTube Parlemen TV
TERBUKTI TAK LANGGAR ETIK- Tangkap layar Uya Kuya duduk disidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun. 

Ringkasan Berita:
  • Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029.
  • Uya Kuya terbukti tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
  • Kemarahan publik dipicu oleh berita atau konten hoax yang beredar di media sosial.

TRIBUNSUMSEL.COM - Surya Utama atau Uya Kuya kembali bernapas lega setelah diputuskan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029.

Kepastian itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang menyatakan Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Putusan tak terbukti pelanggaran kode etik Uya Kuya itu dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang, dalam sidang, Rabu, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pernyataan Uya Kuya usai Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR RI: Saya Terima

SIDANG MKD DPR- Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan terlihat tegang menyimak pembacaan putusan hakim dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
SIDANG MKD DPR- Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan terlihat tegang menyimak pembacaan putusan hakim dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Youtube DPR RI)

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.

Sebaiknnya, kemarahan publik dipicu oleh berita hoax yang beredar di media sosial.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran.

Imran menuturkan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.

Namun kemudian, video-video itu disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai bentuk respons terhadap kritik publik.

“Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” ujar Imran.

“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” lanjut dia.

Baca juga: Wajah Tegang Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Nafa Urbach Nantikan Nasib Putusan MKD DPR

Kendati demikian, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang seharusnya bisa langsung mengklarifikasi beredarnya kesalahan informasi mengenai dirinya.

“Mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut,” kata Imran.

“Akibat dari berita bohong tersebut, rumah teradu tiga Surya Utama dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambung dia.

Dengan pertimbangan tersebut, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Sementara

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved