Berita Nasional
Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri
Mengenal sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang sanksi Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Pada tahun 1992, ia ditunjuk menjadi Wakil Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api & Bahan Peledak Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri.
Setelah itu, ia dimutasi menjadi Instruktur Utama di PTIK pada tahun 1993.
Satu tahun kemudian, Adang lalu ditugaskan sebagai Perwira Pembantu III / Perencanaan Program dan Anggaran Srena Polri.
Kemudian, ia menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri pada tahun 1997.
Di tahun yang sama, Adang didapuk menjadi Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri.
Semenjak itu, karier jenderal asal bumi Pasundan ini kian hari kian cemerlang.
Pada tahun 2000, ia diangkat menjadi Kapolda Jawa Barat.
Tak berselang lama, Adang dimutasi menjadi Staf Ahli Kapolri pada 2001.
Selanjutnya, Adang mendapat amanah untuk menduduki posisi jabatan Kababinkam atau sekarang Kabaharkam pada tahun 2002.
Barulah di tahun 2004 Adang Daradjatun diangkat menjadi Wakapolri hingga masa pensiunnya.
Penghargaan:
Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun
Satyalancana Dwidya Sistha
Satyalancana Karya Bhakti
Satyalancana Ksatriya Tamtama
Satyalancana Jana Utama
Harta kekayaan Adang Daradjatun
Komjen Adang Daradjatun tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp20,8 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 20 Maret 2024.
Harta terbanyak Adang datang dari tanah dan bangunan yang ia miliki di sejumlah wilayah, di antaranya di Kota Jakarta Selatan, Bogor, hingga Jakarta Pusat.
| Reaksi Eko Patrio Diputuskan Bersalah dan Dinonaktif 4 Bulan DPR RI : Saya Banyak Berdoa Saja |
|
|---|
| 'Terima Lapang Dada' Jawaban Ahmad Sahroni Usai Dinonaktifkan 6 Bulan Langgar Kode Etik Ucap 'Tolol' |
|
|---|
| Alasan Uya Kuya Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR, Jadi Korban Berita Bohong |
|
|---|
| Daftar Hukuman untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach & Eko Patrio Terbukti Langgar Etik, Sahroni Terberat |
|
|---|
| Pernyataan Uya Kuya usai Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR RI: Saya Terima |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.