Berita Nasional

Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri 

Mengenal sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang sanksi Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan

|
Tangkapan layar Youtube DPR RI
WAKIL KETUA MKD DPR - Mengenal sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang sanksi Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio terkait pelanggaran kode etik. 

Pada tahun 1992, ia ditunjuk menjadi Wakil Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api & Bahan Peledak Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri.

Setelah itu, ia dimutasi menjadi Instruktur Utama di PTIK pada tahun 1993.

Satu tahun kemudian, Adang lalu ditugaskan sebagai Perwira Pembantu III / Perencanaan Program dan Anggaran Srena Polri.

Kemudian, ia menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri pada tahun 1997.

Di tahun yang sama, Adang didapuk menjadi Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri.

Semenjak itu, karier jenderal asal bumi Pasundan ini kian hari kian cemerlang.

Pada tahun 2000, ia diangkat menjadi Kapolda Jawa Barat.

Tak berselang lama, Adang dimutasi menjadi Staf Ahli Kapolri pada 2001.

Selanjutnya, Adang mendapat amanah untuk menduduki posisi jabatan Kababinkam atau sekarang Kabaharkam pada tahun 2002.

Barulah di tahun 2004 Adang Daradjatun diangkat menjadi Wakapolri hingga masa pensiunnya.

Penghargaan:

Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun
Satyalancana Dwidya Sistha
Satyalancana Karya Bhakti
Satyalancana Ksatriya Tamtama
Satyalancana Jana Utama

Harta kekayaan Adang Daradjatun

Komjen Adang Daradjatun tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp20,8 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 20 Maret 2024.

Harta terbanyak Adang datang dari tanah dan bangunan yang ia miliki di sejumlah wilayah, di antaranya di Kota Jakarta Selatan, Bogor, hingga Jakarta Pusat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved