Berita Nasional
Pernyataan Uya Kuya usai Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR RI: Saya Terima
Uya Kuya menerima keputusan MKD DPR RI yang memutuskan dirinya tak bersalah dugaan pelanggaran etik dan kembali jadi DPR RI
Ringkasan Berita:
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Surya Utama alias Uya Kuya buka suara terkait dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dirinya diputuskan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025).
Uya Kuya diketahui kembali duduk di kursi DPR RI usai dirinya dinyatakan tak bersama dalam sidang etik tersebut.
Ia mengaku menerima keputusan MKD DPR.
"Saya terima, kita hargai saja," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Terkait dengan kasus penjarahan di rumahnya, Uya Kuya mengaku sudah mengikhlaskan.
"(kondisi kebatinan) sudah ikhlas," ungkapnya.
Diketahui, MKD memutuskan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dalam sidang etik.
Ia nampak meneteskan air mata usai MKD memutuskan hal tersebut.
Sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.
"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir dari Kompas.com
"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," sambung dia.
Adang memaparkan, bagi Adies dan Uya, mereka langsung aktif menjadi anggota DPR lagi.
Baca juga: Tangis Uya Kuya Pecah Setelah MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Jadi Anggota DPR
Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
"Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Adang.
"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," imbuh dia.
Alasan 5 anggota DPR dilaporkan ke MKD
| Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinonaktifkan Sementara Langgar Kode Etik,Tak Terima Gaji |
|
|---|
| Tangis Uya Kuya Pecah Setelah MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Jadi Anggota DPR |
|
|---|
| PUTUSAN MKD DPR RI: Nafa Urbach, Ahmad Sahroni & Eko Patrio Langgar Kode Etik, Uya Kuya Tidak |
|
|---|
| Alasan Aduan Sahroni, Uya Kuya, Eko Purnomo, Nafa Urbach Dicabut ke MKD, Perkara Dianggap Tidak Ada |
|
|---|
| Wajah Tegang Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Nafa Urbach Nantikan Nasib Putusan MKD DPR |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.