Nadiem Makarim jadi Tersangka

Terseret Korupsi, Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Paham Birokrasi : Sebersih Apapun Tetap Keliru

Mahfud MD menilai, meski Nadiem Makarim menyatakan bersih dari korupsi, ia tetap bersalah dalam kasus Chromebook, tak ahli dalam bidang pendidikan. 

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Mahfud MD Official
RESPON PENETAPAN TERSANGKA- Mahfud MD menilai, meski Nadiem Makarim menyatakan bersih dari korupsi, ia tetap bersalah dalam kasus Chromebook, tak ahli dalam bidang pendidikan.  

Menurut Kejagung, Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan penggunaan sistem operasi Chromebook.

Pada 6 Mei 2019, Nadiem bahkan menggelar rapat tertutup via Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus untuk membahas penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK, meski pengadaan belum dimulai.

Padahal, pada tahun 2019, uji coba pengadaan Chromebook telah gagal dan dianggap tidak cocok untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Meski demikian, atas perintah Nadiem, pejabat teknis menyusun juknis dan juklat yang mengunci spesifikasi Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik, yang dalam lampirannya sudah mencantumkan Chrome OS.

Menurut Kejagung, langkah tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lalu, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

6. Total 5 Orang Tersangka

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek 

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

7. Hotman Paris Minta Prabowo Panggil Kejaksaan

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea meminta bantuan Prabowo Subianto untuk memanggil kejaksaan dan dirinya ke Istana untuk menggelar perkara 

Menurut Hotman Paris, ada hal janggal ketika Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Hotman, dari hasil penyelidikan jaksa terungkap bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti menerima uang suap dari pihak manapun untuk pengadaan laptop Chromebook dan tidak menemukan mark-up harga laptop oleh mantan bos Gojek itu.

Sehingga, Hotman pun menantang pihak kejaksaan dan bahkan Presiden Prabowo Subianto untuk memanggilnya sebagai kuasa hukum.

"Bapak Prabowo Presiden RI, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim gelar perkaranya di istana," ujar Hotman Paris dalam unggahannya, Jumat (5/9/2025).

Hotman Paris mengaku akan membuktikan jika Nadiem Makarim sama sekali tidak menerima uang dari pengadaan laptop tersebut.

"Saya buktikan satu Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun, dua tidak ada mark up dalam pengadaan laptop, tiga tidak ada yang diperkaya," imbuhnya.

Hotman Paris menegaskan dirinya hanya membutuhkan waktu 10 menit demi membuktikkan kliennya tidak bersalah.

"Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu  di depan Bapak Prabowo, yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun," kata Hotman Paris.

"Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakan, ini saatnya, saya ingin membutikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan," imbuhnya.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved