Nadiem Makarim jadi Tersangka

Deretan Fakta Penetapan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 T

penetapan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook bernilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
PUSPENKUM KEJAGUNG
PENETAPAN TERSANGKA KORUPSI- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta terkait penetapan  Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook bernilai sekitar Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025).

Dugaan korupsi tersebut terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Hotman Paris sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim menantang Kejaksaan gelar perkara di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana guna membuktikan kliennya tidak korupsi sepeserpun.

Baca juga: Minta Prabowo Panggil Kejaksaan, Hotman Paris Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi

NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) ((PUSPENKUM KEJAGUNG)/Kompas.com)

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Nadiem Makarim, yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan kasus yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwan Makarim (NAM), menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut.

Angka ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025), dilansir dari Kompas.com.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Inilah Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan

2. Diperiksa Tiga Kali Sebelum Jadi Tersangka

Nadiem pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama 12 jam.

 Ia kembali dipanggil pada 15 Juli 2025 dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Pemeriksaan ketiga dilakukan pada 4 September 2025 sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved