Nadiem Makarim jadi Tersangka
Deretan Fakta Penetapan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 T
penetapan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook bernilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook bernilai sekitar Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025).
Dugaan korupsi tersebut terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Hotman Paris sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim menantang Kejaksaan gelar perkara di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana guna membuktikan kliennya tidak korupsi sepeserpun.
Baca juga: Minta Prabowo Panggil Kejaksaan, Hotman Paris Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Nadiem Makarim, yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan kasus yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwan Makarim (NAM), menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut.
Angka ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025), dilansir dari Kompas.com.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Inilah Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan
2. Diperiksa Tiga Kali Sebelum Jadi Tersangka
Nadiem pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama 12 jam.
Ia kembali dipanggil pada 15 Juli 2025 dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Pemeriksaan ketiga dilakukan pada 4 September 2025 sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi Nadiem Makarim Disebut Alami Komplikasi Serius, Hotman Paris Minta Jaksa Agung Turun Tangan |
![]() |
---|
Terseret Korupsi, Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Paham Birokrasi : Sebersih Apapun Tetap Keliru |
![]() |
---|
Hotman Paris Bandingkan Kasus Nadiem dan Tom Lembong, Pakar Hukum UI : Hanya Relevan Secara Politik |
![]() |
---|
Postingan Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim Sebelum Suami Jadi Tersangka, Singgung Nasib 4 Anak |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Inilah Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.