Nadiem Makarim jadi Tersangka
Terseret Korupsi, Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Paham Birokrasi : Sebersih Apapun Tetap Keliru
Mahfud MD menilai, meski Nadiem Makarim menyatakan bersih dari korupsi, ia tetap bersalah dalam kasus Chromebook, tak ahli dalam bidang pendidikan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook bernilai sekitar Rp 9,9 triliun mendapat respon dari Mahfud MD.
Menurut Mahfud, meski pihak Nadiem Makarim menyatakan bersih dari korupsi, namun ia tetap bersalah dalam kasus Chromebook.
Mahfud menilai, Nadiem Makarim termasuk orang berintegritas tinggi, namun salah menempatkannya sebagai Menteri Pendidikan.
Baca juga: Minta Prabowo Panggil Kejaksaan, Hotman Paris Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi
Pasalnya, Nadiem Makarim tak ahli dalam bidang pendidikan.
Saat menjabat sebagai menteri, kata Mahfud, Nadiem tak pernah sekalipun mendatangi perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi program pemerintah.
"Dia bersih (korupsi) itu iya, tapi birokrasi ndak paham dia," ucap Mahfud MD, dikutip dari podcast Terus Terang tayang Senin (8/9/2025).
Mahfud MD tetap dengan tegas menyebut Nadiem Makarim tetap bersalah dalam kasus Chromebook.
"Tetapi dalam kasus ini, sekarang jadi tersangka itu memang sebersih apapun tetap keliru," jelas Mahfud MD.
"Karena sebelum dilantik sebagai menteri, dia sudah berbicara tentang itu di sebuah grup WA yang sekarang ada di tangan Kejaksaan Agung," lanjutnya.
Bahkan, Mahfud MD menyoroti sapaan 'Mas Menteri' sudah digunakan dalam grup tersebut meski Nadiem Makarim belum dilantik menjadi Mendikbud.
"Untuk kerja sama Chromebook sama Google ini, dan bahkan di situ katanya Nadiem sudah disebut Mas Menteri di dalam grup sebelum jadi Menteri sudah disebut Mas Menteri oleh calon Staf Khususnya," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD pun menerangkan keanehan kebijakan Chromebook yang disepakati Nadiem Makarim dengan Google.
"Berarti sudah ada bayangan ke situ. Padahal Chromebook itu ketika diajukan ke Menteri sebelumnya, Pak Muhadjir tidak direspons artinya ditolak."
"Kenapa? Karena Chromebook itu sudah dipakai di Malaysia 2013 dan justru diberhentikan tahun 2019 karena dianggap tidak bermanfaat, malah di kita diteruskan," jelas Mahfud MD heran.
Baca juga: Deretan Fakta Penetapan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 T
Grup dan sikap Nadiem tersebut membuat dirinya terindikasi Means Rea.
"Itu yang menyebabkan bagi Kejaksaan Agung, itu Means Rea."
"Ditolak oleh Menteri, dihentikan di Malaysia, lalu sudah ada Grup WA yang membicarakan bahwa kita harus bekerja sama dengan Google," jelas Mantan Cawapres 2024 tersebut.
Means Rea berarti pikiran bersalah.
Dalam hukum pidana, Means Rea adalah niat melakukan tindakan pidana atau disebut sebagai ada unsur berniat melakukan kesalahan pidana.
"Mari kita lihat perkembangannya, karena ini Menteri Pendidikan ya. Banyak orang bertaruh nyawa demi pendidikan," tegas Mahfud MD.
Menurut Mahfud, masih banyak hal yang perlu diperbaiki di dunia pendidikan sebelum memikirkan tentang Chromebook.
Fakta Penetapan Tersangka Nadiem Makarim
1. Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan kasus yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwan Makarim (NAM), menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut.
Angka ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025), dilansir dari Kompas.com.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Diperiksa Tiga Kali Sebelum Jadi Tersangka
Nadiem pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama 12 jam.
Ia kembali dipanggil pada 15 Juli 2025 dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Pemeriksaan ketiga dilakukan pada 4 September 2025 sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan kedua, Nadiem sempat berterima kasih kepada Kejagung karena diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem, 15 Juli 2025.
3. Ditahan 20 Hari di Rutan
Kejagung Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Nurcahyo.
Saat digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink, ekspresi Nadiem terlihat datar.
4. Bantah dan Titip Pesan ke Keluarga
Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya dengan suara bergetar namun tegas.
Kemudian Nadiem juga menyampaikan pesan kepada istri dan empat anaknya untuk menguatkan diri.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucap dia.
Baca juga: VIDEO Ucapan Nadiem Makarim saat Kenakan Rompi Tahanan & Tangan Diborgol: Tuhan Akan Melindungi Saya
Selain itu, Nadiem juga sempat menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal tertabrak mobil taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.
5. Disebut Lakukan Pertemuan dengan Google Indonesia
Menurut Kejagung, Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan penggunaan sistem operasi Chromebook.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem bahkan menggelar rapat tertutup via Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus untuk membahas penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK, meski pengadaan belum dimulai.
Padahal, pada tahun 2019, uji coba pengadaan Chromebook telah gagal dan dianggap tidak cocok untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Meski demikian, atas perintah Nadiem, pejabat teknis menyusun juknis dan juklat yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik, yang dalam lampirannya sudah mencantumkan Chrome OS.
Menurut Kejagung, langkah tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lalu, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
6. Total 5 Orang Tersangka
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
7. Hotman Paris Minta Prabowo Panggil Kejaksaan
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea meminta bantuan Prabowo Subianto untuk memanggil kejaksaan dan dirinya ke Istana untuk menggelar perkara
Menurut Hotman Paris, ada hal janggal ketika Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Hotman, dari hasil penyelidikan jaksa terungkap bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti menerima uang suap dari pihak manapun untuk pengadaan laptop Chromebook dan tidak menemukan mark-up harga laptop oleh mantan bos Gojek itu.
Sehingga, Hotman pun menantang pihak kejaksaan dan bahkan Presiden Prabowo Subianto untuk memanggilnya sebagai kuasa hukum.
"Bapak Prabowo Presiden RI, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim gelar perkaranya di istana," ujar Hotman Paris dalam unggahannya, Jumat (5/9/2025).
Hotman Paris mengaku akan membuktikan jika Nadiem Makarim sama sekali tidak menerima uang dari pengadaan laptop tersebut.
"Saya buktikan satu Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun, dua tidak ada mark up dalam pengadaan laptop, tiga tidak ada yang diperkaya," imbuhnya.
Hotman Paris menegaskan dirinya hanya membutuhkan waktu 10 menit demi membuktikkan kliennya tidak bersalah.
"Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun," kata Hotman Paris.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakan, ini saatnya, saya ingin membutikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan," imbuhnya.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Hotman Paris Bandingkan Kasus Nadiem dan Tom Lembong, Pakar Hukum UI : Hanya Relevan Secara Politik |
![]() |
---|
Deretan Fakta Penetapan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 T |
![]() |
---|
Postingan Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim Sebelum Suami Jadi Tersangka, Singgung Nasib 4 Anak |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Inilah Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Minta Prabowo Panggil Kejaksaan, Hotman Paris Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.