Nadiem Makarim jadi Tersangka

Terseret Korupsi, Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Paham Birokrasi : Sebersih Apapun Tetap Keliru

Mahfud MD menilai, meski Nadiem Makarim menyatakan bersih dari korupsi, ia tetap bersalah dalam kasus Chromebook, tak ahli dalam bidang pendidikan. 

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Mahfud MD Official
RESPON PENETAPAN TERSANGKA- Mahfud MD menilai, meski Nadiem Makarim menyatakan bersih dari korupsi, ia tetap bersalah dalam kasus Chromebook, tak ahli dalam bidang pendidikan.  

"Itu yang menyebabkan bagi Kejaksaan Agung, itu Means Rea."

"Ditolak oleh Menteri, dihentikan di Malaysia, lalu sudah ada Grup WA yang membicarakan bahwa kita harus bekerja sama dengan Google," jelas Mantan Cawapres 2024 tersebut.

Means Rea berarti pikiran bersalah.

Dalam hukum pidana, Means Rea adalah niat melakukan tindakan pidana atau disebut sebagai ada unsur berniat melakukan kesalahan pidana.

"Mari kita lihat perkembangannya, karena ini Menteri Pendidikan ya. Banyak orang bertaruh nyawa demi pendidikan," tegas Mahfud MD.

Menurut Mahfud, masih banyak hal yang perlu diperbaiki di dunia pendidikan sebelum memikirkan tentang Chromebook.

 Fakta Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

1. Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan kasus yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwan Makarim (NAM), menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut.

Angka ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025), dilansir dari Kompas.com.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Diperiksa Tiga Kali Sebelum Jadi Tersangka 

Nadiem pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama 12 jam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved