Berita Palembang
Dihalangi dan Diancam Saat Meliput Tersangka Korupsi di Kejati Sumsel, Puluhan Wartawan Lapor Polisi
Puluhan wartawan media online dan televisi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025) siang.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Puluhan wartawan melapor ke Polrestabes Palembang karena diduga dihalangi dan diancam saat meliput penahanan tersangka korupsi di Kejati Sumsel.
- Salah satu terlapor, AR (26), diduga mendorong serta mengancam jurnalis Romadon saat pengambilan gambar.
- Laporan atas dugaan pelanggaran UU Pers telah diterima polisi dan akan ditindaklanjuti Unit Pidsus Satreskrim.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Puluhan wartawan media online dan televisi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025) siang.
Mereka datang untuk membuat laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan tersebut dibuat setelah para jurnalis diduga dihalangi hingga diancam saat menjalankan tugas peliputan di Kejati Sumsel.
Diwakili oleh Romadon (35), para wartawan ini akhirnya membuat laporan.
Kuasa hukum korban, Mardiansyah, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring.
Saat itu, Romadon dan sejumlah wartawan lain menghadiri undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel untuk meliput proses penahanan seorang tersangka korupsi.
Namun ketika para jurnalis hendak mengambil gambar tersangka yang digiring ke mobil tahanan, mereka dihalangi sekitar enam orang.
Salah satu terlapor, berinisial AR (26) asal Jakarta, diduga mendorong dan mengancam korban agar tidak mengambil foto dan video.
“Korban merasa tugas jurnalistiknya dihalang-halangi. Ini jelas bertentangan dengan UU Pers, sehingga kami membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujar Mardiansyah.
Baca juga: Viral Wartawan Diduga Dianiaya Saat Liputan Dapur MBG di Jakarta Timur, Polisi Lakukan Visum
Baca juga: 8 Wartawan Dikeroyok Ormas Saat Liput Penyegelan Pabrik di Jawilan Serang, Alami Luka-luka
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa dua tahun penjara atau denda, sesuai UU Pers. Ia juga membuka kemungkinan adanya pasal tambahan tergantung hasil penyelidikan.
"Untuk sementara kita laporan tentang undang-undang Pers, namun tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik nantinya," tandasnya.
Laporan resmi telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dan dilimpahkan ke Unit Harda untuk proses penyelidikan.
Barang bukti juga telah diserahkan untuk ditindaklanjuti.
Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah membenarkan penerimaan laporan tersebut.
“Benar, laporan korban sudah diterima mewakili wartawan yang meliput di Kejati Sumsel. Laporan ini akan ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Unit Pidsus dengan memanggil terlapor,” ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Puluhan Pengusaha Catering di Sumsel Tertipu Hingga Rp 458 Juta, Dijanjikan Jadi Mitra Progam MBG |
|
|---|
| 2026, 30 Ribu Pelanggan di Sako dan Sematang Borang Bakal Rasakan Air Bersih Dari Perumda Tirta Musi |
|
|---|
| Pemprov Sumsel Luncurkan 200an Event Pariwisata di 2026, Berikut Daftar Unggulan 17 Kabupaten/Kota |
|
|---|
| IRT di Palembang Babak Belur Dianiaya Suami, Marah Dimintai Uang Untuk Anak, Sudah 3 Hari Tak Pulang |
|
|---|
| Kini Tak Semua SPBU di Palembang Jual Solar, Berikut Daftar SPBU yang Masih Jual Solar dan Jadwalnya |
|
|---|
