Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik
Ruben menerangkan, implikasi hukum dari putusan ini, dapat dilihat dari dua aspek, yakni, aspek teoritis dan aspek praktis.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pakar hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr H Ruben Achmad SH MH, memberikan apresiasi terhadap hakim pengadilan Mahkamah Militer (Mahmil) Palembang yang memberikan vonis mati, kepada Kopda Bazarsah yang terbukti membunuh 3 polisi dari Polsek Negara Batin.
Mereka yang tewas tertembak ialah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib.
Vonis majelis hakim, Senin (11/8/2025) itu sendiri sesuai dengan tuntutan Oditur Militer, yang meminta pelaku dihukum mati dan dipecat dari kesatuaannya sebagai seorang prajurit TNI.
"Pengadilan Militer, wajib diberi apresiasi positif dalam penegakkan Hukum Pidana yang pelakunya anggota TNI" kata Ruben.
Menurutnya, vonis hukuman mati hanya dapat dijatuhkan bila tindak pidana yang dilanggar mengancam dengan pidana mati, dengan kata lain apabila tindak pidana yang dilakukan tidak mengancam dengan pidana mati, maka putusan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana mati.
Sedangkan pemecatan dari anggota TNI, termasuk hukuman tambahannya.
"Dengan demikian, apa yang dilakukan pelaku, semua terbukti, baik tindak pidananya, maupun kesalahannya, dan dengan pertimbangan hakim yang memberatkan dan yang meringankan," ujarnya.
Ruben menerangkan, implikasi hukum dari putusan ini, dapat dilihat dari dua aspek, yakni, aspek teoritis dan aspek praktis.
Dimana aspek teoritis, penegakkan hukum pidana di Indonesia, harus berbasis pada teori penegakan hukum pidana, baik yang diatur dalam hukum positif, maupun dalam Doctrine hukum pidana.
Sedangkan implikasi praktis, dari putusan ini, diharapkan dengan dipidananya pelaku, dengan pidana maksimal, diharapkan menjadi alat pencegah /deterence effect, bagi anggota TNI untuk tidak lagi melakukan tindak pidana apapun di masa yang akan datang.
"Dampak vonis mati ini, menunjukkan TNI ingin tetap menjaga citra dan kepercayaan publik, dan memberikan rasa keadilan bagi para keluarga korban, " tandasnya.
Proses hukum selama ini juga diakuinya, telah dilaksanakan melalui tahapan- tahapan, mulai dari tahap pra ajudikasi, tahap ajudikasi, hingga tahap purna ajudikasi, dengan catatan pelaku akan melakukan upaya hukum.
"Kemungkinan upaya hukum, yaitu upaya hukum banding," bebernya.
Ditambahkan Ruben, bahwa putusan hakim itu, harus dapat memenuhi rasa keadilan, baik bagi pelaku, maupun korban dan masyarakat, dan kepastian hukumnya bahwa pelaku tindak pidana harus bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan, dalam bentuk sanksi pidana.
"Bahwa yang dapat dipelajari dari kasus ini. Bahwa Penegakkan hukum pidana siapapun pelakunya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai faktor undang- undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor budaya masyarakat. Manakala ke empat faktor tersebut berjalan dengan baik, Maka penegakkan hukum pidana akan efektif, " tandasnya.
Dilanjutkan Ruben, masalah hukuman mati dalam KUHP nasional, tidak lagi menjadi hukuman pokok, tapi hukuman khusus, sehingga pidana mati, dapat berubah manakala terpidana dalam jangka waktu tertentu di LP (Lembaga Pemasyarakatan) banyak mengalami perbaikan.
"Manakala keluarga korban merasa tidak puas dengan penjatuhan pidana mati dalam kasus ini, maka terpidana masih dapat mengajukan upaya hukum banding, kasasi, PK. Sampai putusan inkracht van gewijsde/ putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, " pungkasnya.
Baca juga: Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati
Baca juga: Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah
Divonis Mati
Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Vonis Peltu Lubis
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025).
Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD.
Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Divonis Mati, Kopda Bazarsah Terbukti Melakukan Pembunuhan, Senjata Api Ilegal dan Kelola Arena Judi |
![]() |
---|
PECAH Tangis Keluarga Korban Dengar Kopda Bazarsah Divonis Mati, Ucap Syukur di Ruang Sidang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati & Dipecat, Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.