Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah
Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH vonis hukuman mati terdakwa Kopda Bazarsah, penembakan tiga polisi di Way Kanan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH membacakan vonis kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Baca juga: Profil Mayor CHK K Endah Wulandari, Hakim Wanita Pimpin Sidang Peltu Yun Hery Lubis
Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, (11/8/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dan hakim anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto
Dikutip dari web.dilmil-palembang.go.id, Kolonel CHK Fredy Ferdian menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Fredy Ferdian sendiri memiliki pangkat Kolonel CHK.
Kolonel merupakan pangkat militer perwira menengah, satu tingkat di atas Letnan Kolonel dan satu tingkat di bawah Brigadir Jenderal.
Sementara, CHK adalah singkatan dari Corps Hukum, yaitu korps atau kecabangan di TNI yang berfokus pada bidang hukum militer: penyusunan regulasi, penegakan hukum, bantuan hukum, dan peradilan militer.
Kolonel CHK Fredy Ferdian juga memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Ia mulai meniti kariernya Korps Hukum dimulai sebagai Hakim Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada 2016.
Kolonel CHK Fredy Ferdian kemudian berpindah-pindah Pengadilan Militer di sejumlah daerah, mulai Surabaya hingga Medan.
Ia pernah memimpin persidangan terdakwa atas kasus desersi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun serta pemecatan dari dinas militer.
Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat Dari TNI, Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Tangis Salsabila, Anak AKP Anumerta Lusiyanto Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati 'Alhamdulilah Lega' |
![]() |
---|
INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.