Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

BREAKING NEWS: Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Kelola Arena Judi, Dipecat dari TNI

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis , Senin (11/8/2025)

Youtube Tribun Sumsel
SIDANG VONIS -- Peltu Yun Hery Lubis menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). 

Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD. 

Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar Hari ini, Dijaga Ketat Pom TNI AD

Baca juga: Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

Fakta Persidangan

Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis mengaku selalu berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin setiap akan membuka arena judi yang dikelola bersama Kopda Bazarsah. Pengakuan mengejutkan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Peltu Lubis menjelaskan bahwa ia akan menghubungi Kapolsek sehari sebelum kegiatan judi dimulai.

"Saya koordinasi ke Kapolsek setiap mau ada kegiatan saja, Komandan, lewat telepon," ujar Peltu Lubis.

 Ia memperagakan percakapannya dengan korban Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved