Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
BREAKING NEWS: Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Kelola Arena Judi, Dipecat dari TNI
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis , Senin (11/8/2025)
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Karena sudah akrab, jadi saya telepon. 'Pak Kapolsek saudaraku, kami izin buka'. Lalu dijawab Kapolsek, 'Silakan saja yang penting jangan ada keributan'. Kalau tidak lewat telepon, saya datang ke Polsek atau kami bertemu di Sub Ramil," katanya.
Peltu Lubis juga mengakui bahwa setiap kali membuka judi sabung ayam dan koprok yang biasa diselenggarakan setiap Senin dan Kamis, ia memberikan uang kepada Kapolsek sebesar Rp1 juta sebagai tanda "menghargai".
"Uang apa itu?" tanya Hakim Ketua.
"Menghargai Kapolsek, Komandan. Jatah menghargai Kapolsek biasanya kasih Rp1 juta, tapi yang terakhir sebelum penggerebekan saya janjikan Rp2 juta. 'Jatah Abang besok Rp2 juta' saya bilang, karena mau lebaran, Komandan, jadi dilebihkan," jawab Lubis.
Ia menambahkan bahwa praktik pemberian uang semacam itu juga dilakukan kepada kapolsek sebelum-sebelumnya.
Namun, pada hari penggerebekan, 17 Maret 2025, Peltu Lubis berencana menyerahkan uang tersebut kepada Kapolsek Negara Batin, tetapi tidak ada orang di kantornya.
"Saya datang ke gelanggang judi hari itu, uangnya mau saya ambil dari Bazarsah buat Kapolsek. Tapi pas saya telepon-telepon Kapolsek tidak angkat, di Polsek juga tidak ada orang. Jadi uangnya masih di Bazarsah pada waktu itu," ujarnya.
Oknum Polisi Lain Ikut Menerima 'Jatah'
Lebih lanjut, Lubis mengaku ada oknum polisi lain yang juga menerima 'jatah' dari kegiatan judi tersebut, mulai dari anggota Polsek hingga Brimob yang hanya datang sekadar makan di warung dekat gelanggang judi.
"Anggota yang datang itu, ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Bazarsah, Komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," kata Lubis.
Arena Judi Sempat Diprotes Warga dan Pelarian Lubis
Dalam sidang yang sama, Peltu Lubis juga mengaku bahwa ide awal membuka judi sabung ayam dan dadu kocok (koprok) berasal dari terdakwa Kopda Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan, bilangnya 'Bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Hakim Ketua.
Setelah berpindah-pindah, arena judi tersebut akhirnya kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, karena pemilik lahan mengizinkan.
Lubis juga mengakui menerima bagian keuntungan dari judi koprok senilai Rp300 ribu hingga Rp1 juta jika ramai, dan kadang meminta bagian dari judi sabung ayam senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari Kopda Bazarsah.
Mengenai peristiwa penggerebekan yang berujung pada penembakan tiga polisi, Lubis menceritakan bahwa ia sudah berada di lokasi sejak pukul 12.00 WIB. Saat itu, sekitar 50 orang sedang bermain judi koprok.
Ketika mendengar suara tembakan tiga kali, ia panik dan langsung melarikan diri meninggalkan Bazarsah. "Kaget sama panik, Komandan, saya dengar suara tembakan tiga kali lalu tinggalkan Bazarsah. Lari sendiri saya sempat bertemu Bazarsah," jawab Peltu Lubis.
Peltu Yun Hery Lubis
Mayor CHK (K) Endah Wulandari
Kopda Bazarsah
TribunBreakingNews
polsek Negara Batin
Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat Dari TNI, Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Tangis Salsabila, Anak AKP Anumerta Lusiyanto Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati 'Alhamdulilah Lega' |
![]() |
---|
INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat, Disebut Bukti TNI Ingin Menjaga Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.