Sidang Korupsi Pasar Cinde

Eks Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Sidang ini digelar oleh Pengadilan Negeri Palembang di Museum Tekstil Palembang, Senin (24/11/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
BERI KETERANGAN -- Sejumlah saksi dihadirkan dalam lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Museum Tekstil Palembang, Senin (24/11/2025). Mantan Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki; mantan Kepala Dinas Kebudayaan Irene Camelyn Sinaga; dan mantan Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumsel Basyarudin Akhmad jadi saksi. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Ishak Mekki, Irene Camelyn Sinaga, dan Basyarudin Ahmad.
  • Ishak Mekki menegaskan Raperda terkait status Pasar Cinde tidak disetujui karena tanah pasar merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumsel.
  • Saksi Irene menekankan nilai sejarah tiang cendawan, sementara Basyarudin mengungkap kondisi struktur bangunan sudah rusak berat hingga korosi mencapai 90 persen.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah saksi kembali diperiksa dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi.

Sidang ini digelar oleh Pengadilan Negeri Palembang di Museum Tekstil Palembang, Senin (24/11/2025).

Sejumlah saksi penting dihadirkan, termasuk mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, Ishak Mekki, eks Kepala Disperkim Sumsel, Basyarudin Ahmad, serta Irene Camelyn Sinaga, eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015-2018.

Dalam persidangan yang digelar, Ishak Mekki menjelaskan proses terkait pembahasan sebuah Raperda yang mengatur status Pasar Cinde. 

Raperda tersebut diusulkan sekitar bulan Desember 2014 lalu.

Menurutnya, Pemkot Palembang saat itu mengusulkan agar saham dan pengelolaan Pasar Cinde dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, termasuk permintaan agar tanah beserta bangunan diserahkan menjadi aset pemkot.

"Isinya bahwa Pasar Cinde sahamnya akan dimasukkan PD Pasar Palembang Jaya, tapi dibataskan oleh Provinsi. Jadi itu yang boleh diajukan gedungnya saja, karena tanah milik Pemerintah Provinsi. Masih rancangan, belum menjadi Perda," ujar Ishak Mekki di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Fauzi Isra SH MH.

Namun Ishak Mekki menegaskan Raperda tersebut belum sempat disetujui dan tak ada lagi pembahasan lebih lanjut terkait hal itu.

"Tidak disetujui karena tanah Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Raperda itu masih berupa rancangan dan belum disahkan," ujar Ishak.

Kemudian, saksi Irene Camelyn Sinaga memaparkan bahwa Pasar Cinde termasuk bangunan bersejarah dengan karakter kolom cendawan yang unik.

Secara ilmu pengetahuan, tiang cendawan itu dianggap memiliki nilai penting sehingga direkomendasikan agar dilindungi.

"Secara sudut pandang ilmu pengetahuan tiang cendawan dianggap memiliki nilai penting dan direkomendasikan dilindungi. Secara sosial budaya, Pasar Cinde adalah pasar pertama yang dibangun pasca Kemerdekaan," kata Irene.

Baca juga: Eks Walikota Palembang, Harnojoyo Diadili, Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Baca juga: Alex Noerdin Jalani Operasi Kantung Empedu di Jakarta, Eksepsi Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda

Sementara itu, eks Kadis Perkim Sumsel, Basyarudin Ahmad, memberikan keterangan dari sisi teknis. Ia menegaskan bahwa penilaiannya bukan dari aspek heritage, melainkan kondisi struktur bangunan.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi juga sempat membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang hasilnya dilaporkan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved