Berita Palembang

MUI Sumsel : Pajak Bumi dan Bangunan Jangan Beratkan Masyarakat, Sembako Jangan Dikenakan Pajak

MUI Sumsel merespon fatwa terkait pajak. KH Amin Dimyati Hamzah, menyampaikan penarikan PBB perlu mempertimbangkan kebijaksanaan.

SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
FATWA MUI -- Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah (tengah). Dikatakannya, Senin (24/11/2025), penarikan pajak perlu mempertimbangkan kebijaksanaan dan keadilan. 

Ringkasan Berita:
  • MUI Sumsel menyikapi Fatwa MUI Pusat terkait penarikan pajak
  • Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah mengatakan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan diperbolehkan asal tidak memberatkan masyarakat
  • Sedangkan pajak untuk sembako disebut tidak tepat karena memberatkan
 

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyikapi fatwa terkait penarikan pajak yang baru saja dikeluarkan MUI Pusat. 

Di antaranya terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk bangunan tidak layak huni dan pajak kebutuhan pokok seperti sembako. 

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah, menyampaikan bahwa penarikan PBB perlu mempertimbangkan kebijaksanaan dan keadilan.

"Menurut saya, pajak bumi dan bangunan tetap boleh diambil. Tidak apa-apa, namun jangan sampai memberatkan masyarakat. Maka harus berkeadilan," kata Amin, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa PBB seharusnya memang ada, namun tidak boleh membebani masyarakat.

Terlebih, untuk mendirikan bangunan saja masyarakat sudah membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian masih dipungut PBB, sehingga menjadi tekanan tersendiri.

"Kalau memang mau diambil pajak bumi dan bangunan itu benar, tidak apa-apa karena menjadi syarat untuk mematuhi undang-undang negara. Namun pajaknya jangan memberatkan masyarakat," ujarnya.

Amin menambahkan, apabila sebuah bangunan belum layak dikenakan pajak, maka sebaiknya PBB tidak dipungut agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan.

"Memang tidak dipungkiri, hak pemerintah ada dan hak masyarakat kepada pemerintah juga ada. Selagi tidak memberatkan, itu dibenarkan," katanya.

Sementara itu, terkait pajak untuk sembako atau kebutuhan pokok, Amin menilai sebaiknya tidak ada pungutan pajak. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat diberlakukan.

"Karena sembako itu merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan masyarakat. Banyak masyarakat yang sudah merasa berat dengan harga beras yang cukup mahal," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa hal yang perlu ditata adalah stabilisasi harga agar sesuai dengan kemampuan masyarakat kecil.

Fatwa MUI

Dikutip dari Kompas.com, berikut bunyi fakta MUI soal pajak berkeadilan yang disampaikan dalam siaran pers, Minggu (23/11/2025) : 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved