Berita Palembang
MUI Sumsel : Pajak Bumi dan Bangunan Jangan Beratkan Masyarakat, Sembako Jangan Dikenakan Pajak
MUI Sumsel merespon fatwa terkait pajak. KH Amin Dimyati Hamzah, menyampaikan penarikan PBB perlu mempertimbangkan kebijaksanaan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- MUI Sumsel menyikapi Fatwa MUI Pusat terkait penarikan pajak
- Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah mengatakan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan diperbolehkan asal tidak memberatkan masyarakat
- Sedangkan pajak untuk sembako disebut tidak tepat karena memberatkan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyikapi fatwa terkait penarikan pajak yang baru saja dikeluarkan MUI Pusat.
Di antaranya terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk bangunan tidak layak huni dan pajak kebutuhan pokok seperti sembako.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah, menyampaikan bahwa penarikan PBB perlu mempertimbangkan kebijaksanaan dan keadilan.
"Menurut saya, pajak bumi dan bangunan tetap boleh diambil. Tidak apa-apa, namun jangan sampai memberatkan masyarakat. Maka harus berkeadilan," kata Amin, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa PBB seharusnya memang ada, namun tidak boleh membebani masyarakat.
Terlebih, untuk mendirikan bangunan saja masyarakat sudah membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian masih dipungut PBB, sehingga menjadi tekanan tersendiri.
"Kalau memang mau diambil pajak bumi dan bangunan itu benar, tidak apa-apa karena menjadi syarat untuk mematuhi undang-undang negara. Namun pajaknya jangan memberatkan masyarakat," ujarnya.
Amin menambahkan, apabila sebuah bangunan belum layak dikenakan pajak, maka sebaiknya PBB tidak dipungut agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan.
"Memang tidak dipungkiri, hak pemerintah ada dan hak masyarakat kepada pemerintah juga ada. Selagi tidak memberatkan, itu dibenarkan," katanya.
Sementara itu, terkait pajak untuk sembako atau kebutuhan pokok, Amin menilai sebaiknya tidak ada pungutan pajak. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat diberlakukan.
"Karena sembako itu merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan masyarakat. Banyak masyarakat yang sudah merasa berat dengan harga beras yang cukup mahal," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa hal yang perlu ditata adalah stabilisasi harga agar sesuai dengan kemampuan masyarakat kecil.
Fatwa MUI
Dikutip dari Kompas.com, berikut bunyi fakta MUI soal pajak berkeadilan yang disampaikan dalam siaran pers, Minggu (23/11/2025) :
| Herman Deru Tinjau Pelabuhan Tanjung Api-Api, Tegaskan Sumsel Maju untuk Semua |
|
|---|
| Herman Deru Bereaksi Keras, Perbaikan Jembatan Muara Lawai Lahat & Jembatan P6 Lalan Belum Rampung |
|
|---|
| Nikahi Wanita Palembang, Pria Asal Turki Dapat Gelar dari Sultan Palembang Darussalam |
|
|---|
| 14 Pengurus DPD Partai NasDem se-Sumsel Dilantik Herman Deru, Berikut Arahan Sekjen Partai NasDem |
|
|---|
| Santai Duduk di Bawah Jembatan Ampera Usai Olahraga, HP Mahasiswa di Palembang Malah Hilang Dicuri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/MUI-Sumsel-Pajak-Bumi-dan-Bangun-Jangan-Beratkan-Masyarakat-Pajak-Sembako-Tidak-Tepat.jpg)