Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

BREAKING NEWS: Sidang Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar Hari ini, Dijaga Ketat Pom TNI AD

Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis terdakwa penembakan tiga polisi Lampung digelar hari ini, Senin (11/8/2025).

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG -- Kopda Bazarsah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Dijadwalkan, oknuim TNI yang menembak mati 3 polisi Way Kanan Lampung itu akan menjalani sidang dengan agenda vonis hakim hari ini, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Militer  I-04 Palembang menggelar sidang vonis kasus penembakan tiga polisi Lampung hari ini, Senin (11/8/2025). 

Sidang digelar atas terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis. 

Pantauan di lokasi, terdakwa Bazarsah datang sekitar pukul 08:30 WIB dengan pengawalan ketat anggota TNI AD. 

Anggota Pom TNI AD yang mengawal proses persidangan vonis hari ini tampak lebih banyak dari biasanya.

Terlihat ada dua metal detector digunakan untuk memeriksa setiap pengunjung yang datang.

Baca juga: Kopda Bazarsah Was-was Jelang Putusan, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan

persiapan jelang sidang vonis kopda bazarsah
JELANG SIDANG -- Anggota POM TNI AD berjaga di depan ruang sidang Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025). Hari ini sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis

 

Sebelum sidang dimulai anggota Pom TNI AD melakukan gladi di ruang sidang.

Sedangkan keluarga korban belum hadir di ruang sidang.

Majelis hakim yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari sedang mempersiapkan pembacaan putusan terhadap terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.

Terdakwa Was-was

Menjelang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Palembang, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Menurut Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan meski pihaknya berpendapat bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti, majelis hakim yang dapat memutuskan.

"Nanti lah majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan. Tentunya kami selaku kuasa hukum menyerahkan semuanya kepada majelis hakim," ujar Amir kepada Tribunsumsel.com, Minggu (10/8/2025).

 Amir mengungkap, alasan kenapa pasal 340 KUHP kurang tepat karena pada saat peristiwa tersebut terdakwa Bazarsah melakukan penembakan secara spontanitas, meskipun senjata api tersebut memang selalu dibawa ketika berada di arena judi.

"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman. Sebelumnya hubungan dengan Polsek dengan Posramil juga baik-baik saja tidak ada masalah," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved