Camat dan Kades Lahat Terjaring OTT
Pasca OTT, Pemkab Lahat Bakal Beri Bantuan Hukum ke 2 Kades Pagar Gunung Tersangka Dugaan Pemerasaan
Pemkab Lahat bakal memberikan pendampingan hukum (PH) terhadap dua oknum kades tersangka dalam OTT.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Atau Ketiga, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 orang," bebernya.
Lebih jauh Adhryansah mengatakan, ditetapkannya N dan JS sebagai tersangka karena, ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum APH.
"Sehingga Kejati melalui jalur intelijen dan perdata dan tatau usaha negara (datun) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi," katanya.
Adhryansah menerangkan, kasus ini bukan hanya soal kerugian yang dianggap kecil, yakni RP 65 juta, tapi akibat kasus ini menyebabkan yang mana anggaran Dana Desa dimanfaatkan oleh masyarakat desa, tapi malah tiak bisa dinikmati oleh masyarakat sepenuhnya.
Lalu, ditambahkan untuk modus pperandi, bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Fgorum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.
Maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7 juta dan untuk tahap awal para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.5 juta kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Buntut OTT Camat & 20 Kades Pagar Gunung, Mendagri Tito Telepon Bupati Lahat Beri Peringatan Keras |
|
|---|
| Pengamat Unsri Sebut Dana Desa Rentan Disalahgunakan, Pasca OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat |
|
|---|
| Apdesi Sumsel Siap Beri Pendampingan 2 Kades di Pagar Gunung Lahat Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan |
|
|---|
| Reaksi Sekda Sumsel 20 Kades Terjaring OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat 'Harusnya Jadi Contoh' |
|
|---|
| BREAKING NEWS : 2 Kades Jadi Tersangka Dalam OTT Dugaan Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.