Camat dan Kades Lahat Terjaring OTT

Pasca OTT, Pemkab Lahat Bakal Beri Bantuan Hukum ke 2 Kades Pagar Gunung Tersangka Dugaan Pemerasaan

Pemkab Lahat bakal memberikan pendampingan hukum (PH) terhadap dua oknum kades tersangka dalam OTT.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Kejati Sumsel
DIAMANKAN -- Dua kades di Pagar Gunung, Lahat saat digiring setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Jumat (25/7/2025). Pemkab Lahat mengatakan akan memberi bantuan hukum ke dua oknum kades yang terjaring OTT dugaan pemerasan tersebut. 

Namun, diterangkan Jon dirinya tidak tahu perihal apa ke 23 nama tersebut dibawa pihak kejaksaan.

Tersangka Dugaan Pemerasan

Setelah dilakukan pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat, Sumsel pada Kamis (24/7/2025) sore.

2 orang kades ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut.

Mereka ialah N yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan JS sebagai Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Pagar Gunung adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008.

Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

Sebelumnya diketahui, jika Kejati Sumsel melakukan melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat dan memeriksa 1 camat dan 20 kades.

OTT ini dilakukan atas dugaan adanya aliran dana untuk oknum aparat penegak hukum (APH).

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata As Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhryansah, Jumat (25/7/2025).

Ardhryansah menerangkan, setelah ditetapkan menjadi tersengka, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved