Camat dan Kades Lahat Terjaring OTT

Pasca OTT, Pemkab Lahat Bakal Beri Bantuan Hukum ke 2 Kades Pagar Gunung Tersangka Dugaan Pemerasaan

Pemkab Lahat bakal memberikan pendampingan hukum (PH) terhadap dua oknum kades tersangka dalam OTT.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Kejati Sumsel
DIAMANKAN -- Dua kades di Pagar Gunung, Lahat saat digiring setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Jumat (25/7/2025). Pemkab Lahat mengatakan akan memberi bantuan hukum ke dua oknum kades yang terjaring OTT dugaan pemerasan tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat bakal memberikan pendampingan hukum (PH) terhadap dua oknum kades tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dua oknum kades tersebut ditangkap dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, di Kantor Camat Kecamatan Pagar Gunung (Pagun), Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025). 

Sebelumnya, juga turut diamankan Camat dan 20 Kades di Pagar Gunung dan dari jumlah tersebut sebanyak dua kades ditetapkan sebagai tersangka. 

Pagar Gunung adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008.

Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lahat akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada kedua kepala desa yang terjerat proses hukum saat OTT

“Insya Allah, akan kita bantu pendampingan hukumnya. Namun saya juga mengingatkan seluruh kepala desa, camat, dan OPD agar tidak lagi terlibat dalam hal-hal seperti ini. Mari kita berlomba dalam kebaikan, dan kalau ada yang coba memeras, langsung lapor ke Polres Lahat,”sampainya, Minggu (27/7/2025). 

Baca juga: Apdesi Sumsel Siap Beri Pendampingan 2 Kades di Pagar Gunung Lahat Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Baca juga: Buntut OTT Camat & 20 Kades Pagar Gunung, Mendagri Tito Telepon Bupati Lahat Beri Peringatan Keras

Ikut menambahkan, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH pemberian bantuan hukum bagi kedua tersangka tersebut menurutnya bantuan tersebut agar fakta-fakta bisa terbuka dalam persidangan.

Kendati demikian hal ini juga jadi evaluasi bersama agar jangan sampai terjadi lagi. 

"Memberikan dukungan hukum kepada kedua kepala desa, serta menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama agar jangan sampai terjadi lagi, " Sampainya. 

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis (24/7/2025) lalu, menyeret 23 orang.

Peristiwa itu masih menyita perhatian publik, karena OTT yang dilakukan Kejari Lahat persis di ruang pertemuan di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dari OTT tersebut, selain mengamankan 23 orang yang dimintai keterangan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang, uang tunai sebesar Rp 65 juta yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Sekcam Pagar Gunung, Jon Daharmansyah mengungkapkan setidaknya ada 23 nama yang dibawah Kejari Lahat dalam OTT tersebut.

Namun, diterangkan Jon dirinya tidak tahu perihal apa ke 23 nama tersebut dibawa pihak kejaksaan.

Tersangka Dugaan Pemerasan

Setelah dilakukan pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat, Sumsel pada Kamis (24/7/2025) sore.

2 orang kades ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut.

Mereka ialah N yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan JS sebagai Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Pagar Gunung adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008.

Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

Sebelumnya diketahui, jika Kejati Sumsel melakukan melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat dan memeriksa 1 camat dan 20 kades.

OTT ini dilakukan atas dugaan adanya aliran dana untuk oknum aparat penegak hukum (APH).

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata As Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhryansah, Jumat (25/7/2025).

Ardhryansah menerangkan, setelah ditetapkan menjadi tersengka, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 orang," bebernya.

Lebih jauh Adhryansah mengatakan, ditetapkannya N dan JS sebagai tersangka karena, ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum APH.

"Sehingga Kejati melalui jalur intelijen dan perdata dan tatau usaha negara (datun) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi," katanya.

Adhryansah menerangkan, kasus ini bukan hanya soal kerugian yang dianggap kecil, yakni RP 65 juta, tapi akibat kasus ini menyebabkan yang mana anggaran Dana Desa dimanfaatkan oleh masyarakat desa, tapi malah tiak bisa dinikmati oleh masyarakat sepenuhnya.

Lalu, ditambahkan untuk modus pperandi, bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Fgorum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.

Maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7 juta dan untuk tahap awal para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.5 juta kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved