Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Pendapatan Kopda Bazarsah Rp 12 Juta Dari Sabung Ayam & Dadu, Berakhir Tewaskan 3 Polisi di Lampung

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penembakan tiga anggota polisi Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG - Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025). 

Selain itu, posisi Bazarsah saat menembak Briptu Anumerta Ghalib juga berbeda dari pengakuan sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, mempertanyakan kepada Bazarsah mengenai hubungannya dengan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

"Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?" tanya hakim ketua.

Bazarsah menjawab, "Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu Kapolsek, tahu wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis."

Hakim lantas mendalami perihal penyerahan uang setoran. Terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Kapolsek, melainkan melalui anggota polisi bernama Bripka F.

"Penyerahan uang langsung itu bukan ke Kapolsek, Yang Mulia, tapi ke Bripka F. Setelah itu kami baru ditelpon Kapolsek," jelas Bazarsah.

Kuasa Hukum Keluarga Korban Soroti Inkonsistensi Keterangan Terdakwa

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, menyoroti adanya kebohongan dalam keterangan terdakwa Bazarsah di persidangan hari ini, terutama jika dibandingkan dengan rekonstruksi sebelumnya.

"Keterangan terdakwa tidak jujur. Terbukti saat rekonstruksi dia bilang menembak Ghalib posisi tiarap. Faktanya di persidangan ini terungkap kalau dia sambil jongkok, tadi sudah diperagakan," ujar Putri setelah sidang.

Tak hanya itu, Putri juga menekankan inkonsistensi terkait penerima uang setoran judi. "Dari awal terdakwa mengaku menyerahkan uang setoran itu langsung ke Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto. Ternyata selama ini uang tersebut bukan diserahkan langsung ke Kapolsek," tegasnya.

Ia menambahkan, "Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, banyak ucapan terdakwa yang bohong. Awalnya mengakui datang langsung menemui Kapolsek, faktanya yang menerima oknum Bripka R atau F tadi. Itu kan mestinya dari awal terbukti yang menerima bukan Kapolsek, kenapa dari awal bilang Kapolsek?"

Keterangan terdakwa ini secara tidak langsung mematahkan dugaan publik yang selama ini menganggap Kapolsek menerima uang setoran judi. "Publik juga bisa melihat. Tidak ada Kapolsek menerima setoran, tadi sudah dikatakan ya sama terdakwa. Kan awalnya dia mengaku dia dan Lubis menyerahkan uang ke Kapolsek. Ternyata Bripka itu yang menerima, tapi kami juga tidak tahu benar atau tidak menerima," ucap Putri.

Meski demikian, Putri merasa puas dengan apa yang digali oleh Majelis Hakim dan Oditur Militer dari terdakwa di persidangan hari ini.

"Kami netral saja karena masing-masing pihak sudah sesuai sama jalurnya, kami puas. Tinggal Majelis Hakim yang bisa menilai. Banyak perbuatan dia mulai dari senjata api sampai kebohongan yang dia lakukan," tutupnya.

Sidang ini terus membuka tabir kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, dengan harapan kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya.

Baca juga: Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Kebohongan Kopda Bazarsah Terungkap, Setoran Hingga Posisi Menembak

Baca juga: Penghasilan Kopda Bazarsah Capai Rp 12 Juta dari Bisnis Sabung Ayam, Ada Event Bisa Raup Rp 30 Juta

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved