Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Begini Suasana Doa Bersama dan Takziah di Rumah AKP Lusiyanto Jelang Vonis Bazarsah

Keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto mengadakan takziah dan doa bersama menjelang sidang vonis Kopda Bazarsah yang akan digelar di Pengadilan

Dok: Keluarga korban
DOA BERSAMA -- Keluarga AKP Anumerta Lusiyanto korban penembakan Kopda Bazarsah saat menggerebek gelanggang sabung ayam mengundang warga masyarakat dan rekan almarhum untuk menggelar doa bersama menjelang sidang vonis terdakwa, pada Jumat (8/8/2025) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto mengadakan takziah dan doa bersama menjelang sidang vonis Kopda Bazarsah yang akan digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin 11 Agustus 2025 mendatang.

Takziah dan doa bersama itu sebagai persiapan dan harapan di tengah penantian panjang hukuman yang berikan terhadap terdakwa. Serta mengenang para almarhum yang meninggal dalam peristiwa tersebut.

Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan doa bersama dilakukan di Pringsewu, Lampung, kediaman keluarga almarhum.

Doa bersama di hadiri warga masyarakat sekitar serta rekan-rekan almarhum di satuan Polisi.

"Takziahan di rumah Kapolsek kemarin malam habis Isya. Ada warga masyarakat yang hadir serta rekan-rekannya almarhum di Polres dan Polsek," ujar Putri, Sabtu (9/8/2025).

Doa bersama ini dilakukan di kediaman masing-masing oleh keluarga korban, Lusiyanto, Aipda anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu anumerta Ghalib.

"Kalau Petrus malam ini. Keluarga Ghalib sudah minggu lalu hanya ziarah saja," katanya.

Putri menambahkan, keluarga berharap majelis hakim tidak goyah setelah terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi yang menilai perbuatan pembunuhan berencana tidak terbukti.

Keluarga tetap berharap pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, agar terdakwa tetap dihukum maksimal sama dengan tuntutan oditur.

"Majelis hakim juga tau kok apa yang dilakukan terdakwa bukan tidak disengaja, meskipun di pembelaan terdakwa seolah-olah tidak sengaja," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved