Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Pomdam Kerahkan Kekuatan Maksimal Amankan Sidang Vonis Bazarsah Besok

Pengadilan Militer I-04 Palembang memastikan pengamanan selama proses berjalannya sidang vonis Kopda Bazarsah yang akan digelar pada Senin 11 Agustus

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
PENGAMANAN -- Anggota Pomdam TNI AD mengawal terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis saat akan masuk ke Pengadilan Militer I-04 Palembang. Menurut Humas Pengadilan Militer, Mayor CHK Putra Nova mengatakan pengamanan pada sidang vonis akan mengerahkan kekuatan maksimal Pomdam TNI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Militer I-04 Palembang memastikan pengamanan selama proses berjalannya sidang vonis Kopda Bazarsah yang akan digelar pada Senin 11 Agustus 2025 mendatang.

Biasanya, sepanjang sidang peradilan militer khususnya kasus Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, penjagaan melibatkan personel Pom TNI yang berjaga di sekitar pengadilan militer.

Humas Pengadilan Militer Palembang, Mayor Putra CHK Putra Nova mengatakan dari segi pengamanan akan dilakukan secara maksimal, sebab jumlah pengunjung yang bakal datang saat sidang vonis akan lebih banyak dari biasanya.

"Insya Allah nanti untuk pengamanan dari Pomdam dengan kekuatan maksimal," ujar Mayor Putra saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025).

Meski tak membeberkan persiapan lainnya, Mayor Putra memastikan keamanan dan ketertiban pengunjung sehingga sidang vonis Bazarsah nanti berjalan tanpa hambatan.

"Insya Allah semuanya aman," katanya.
 

Pasal Pembunuhan Berencana

Jelang putusan vonis Pengadilan Militer I-04 Palembang terhadap kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang akan digelar pada Senin (11/8/2025), pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Hasanal Mulkan, menilai hukuman mati atau seumur hidup layak diberikan kepada pelaku.

Mulkan mengatakan, pendapatnya ini merujuk pada fakta persidangan dan pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengenaan Pasal 340 KUHP tersebut, terdapat unsur perencanaan sebelumnya dan niat jahat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Bukti yang ada menunjukkan Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata api sebelum kejadian dan melakukan penembakan dengan sengaja terhadap tiga anggota Polri.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal kepemilikan senjata api ilegal (Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951) karena memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api tanpa izin yang sah. Hal ini dibuktikan bahwa senjata yang digunakan Bazarsah bukan senjata organik TNI dan tidak memiliki izin resmi.

Kemudian, ia juga dikenakan masalah perjudian (Pasal 303 KUHP), yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara atau terlibat dalam perjudian. Hal ini dibuktikan bahwa Bazarsah mengelola arena sabung ayam yang digerebek oleh polisi.

Ia memprediksi hukuman pidana pokok berdasarkan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Mengingat perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang dan dilakukan dengan sengaja, tuntutan hukuman mati merupakan langkah yang sesuai. Selain itu, terdapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) huruf b UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota TNI dapat dipecat apabila melakukan tindak pidana yang merugikan negara atau mencemarkan nama baik TNI.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, serta ketentuan hukum yang berlaku, tuntutan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan semua aspek hukum dan sosial dalam menjatuhkan putusan yang adil dan tegas," kata Mulkan, Kamis (7/8/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved