Berita Palembang

Tata Kelola Pemda Masih Merah, KPK Tangani 390 Kasus Korupsi di Sumsel Dalam 6 Tahun Terakhir

Tata Kelola Pemda Masih Merah. KPK Tangani 390 Kasus Korupsi di Sumsel Periode 2019-2025

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
RAPAT - Pimpinan KPK, Johanis Tanak saat Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumsel di Griya Agung, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPK beri peringatan ke Pemda di Sumsel karena sejumlah indikator tata kelola pemerintahan masih “merah” dan tingkat kerawanan korupsi dinilai tinggi.
  • Dalam enam tahun terakhir (2019–2025), KPK telah menangani 390 kasus korupsi di Sumsel
  • KPK menyoroti praktik KKN dalam rotasi jabatan dan mendorong seleksi yang profesional agar tata kelola meningkat dan iklim investasi menjadi lebih sehat.

 

TRIBUNSUMSLE.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk segera memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Langkah ini dinilai mendesak guna menekan tingkat kerawanan korupsi yang masih tinggi di wilayah tersebut.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir, yakni periode 2019 hingga 2025, KPK tercatat telah menangani sebanyak 390 kasus korupsi di Sumsel.

Hal tersebut disampaikan Johanis saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumsel di Griya Agung, Palembang.

"Di Sumsel, sejumlah indikator penilaian tata kelola masih ditandai 'merah'. Kalau merah, itu berarti masih belum baik dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Itu jadi peringatan," tegas Johanis, Rabu (19/11/2025).

Johanis menjelaskan bahwa kategori "merah" bukanlah sekadar hasil survei biasa, melainkan hasil penilaian mendalam yang mencerminkan masih lemahnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Sumsel.

"Kami datang untuk mengingatkan supaya pelayanan publik, peraturan, dan sebagainya dirapikan," kata Johanis.

Baca juga: Ada 390 Kasus Korupsi di Sumsel Ditangani KPK Periode 2019-2025, Tata Kelola Pemda Ditandai Merah

Baca juga: Drama Penangkapan Lukas Enembe Diungkap KPK, dari Ngutang Sewa Boeing Hingga Dicaci Maki

Menurutnya, perbaikan ini sangat krusial, terutama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor hanya akan datang jika merasa aman dan mendapatkan layanan birokrasi yang sesuai aturan dan transparan.

"Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, dan peraturan berbelit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya ke daerah, dan masyarakat juga ikut merasakan kerugiannya," ungkapnya.

Terkait angka 390 kasus yang ditangani, Johanis menyebut hal itu menjadi bukti nyata bahwa edukasi dan pembenahan sistem adalah kunci untuk mencegah korupsi sejak dini.

"Kita tidak hanya menangkap atau memproses perkara, tetapi juga mengedukasi. Karena kami melihat indikatornya merah, maka kami datang memberikan edukasi supaya berubah," katanya.

Johanis juga secara khusus menyoroti tingginya potensi kerawanan korupsi saat rotasi atau pengisian jabatan di lingkungan Pemda, khususnya enam bulan setelah kepala daerah menjabat. Ia dengan tegas mengingatkan agar proses seleksi pengisian jabatan harus profesional dan dijauhkan dari praktik kolusi, nepotisme, serta transaksi jabatan (jual beli jabatan).

"Kita harapkan pemilihan siapa yang membantu SKPD dilakukan secara profesional. Jangan hanya karena KKN, kolusi, keluarga, nepotisme, kemudian ada transaksi," tegasnya.

Johanis berharap Pemda di Sumsel dapat melakukan perbaikan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga indikator tata kelola pemerintahan dapat beranjak dari merah menjadi kuning, dan akhirnya mencapai kategori hijau.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved