Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Pendapatan Kopda Bazarsah Rp 12 Juta Dari Sabung Ayam & Dadu, Berakhir Tewaskan 3 Polisi di Lampung
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penembakan tiga anggota polisi Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penembakan tiga anggota polisi Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Dalam sesi pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025), Bazarsah mengaku meraup keuntungan fantastis dari pengelolaan judi sabung ayam dan dadu koprok di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Pendapatan Fantastis dari Perjudian
Kopda Bazarsah mengungkapkan bahwa ia mampu menghasilkan rata-rata Rp12 juta hingga Rp30 juta per bulan dari bisnis haram tersebut. Pengakuan ini membuat Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto terkejut.
"Dari bisnis judi kamu dapat berapa?" tanya hakim ketua.
Bazarsah menjelaskan, ia mematok potongan 10 persen dari setiap permainan judi. Dalam sehari, pertandingan adu ayam bisa berlangsung 10 hingga 15 kali. "Kalau dihitung sekitar Rp12 juta per bulan. Kalau ada event [acara] bisa sampai Rp30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ujar Bazarsah.
Mendengar besaran angka tersebut, Hakim Ketua bahkan membandingkannya dengan gaji seorang jenderal. "Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," kata Hakim Ketua.
Bisnis Judi Permanen dan Catatan Hukum Sebelumnya
Bazarsah mengaku membuka bisnis judi tersebut bersama Peltu Lubis pada tahun 2023. Sebelumnya, ia juga pernah membuka arena judi serupa, namun kegiatan itu tidak berlangsung lama karena Bazarsah ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal sebagai perantara.
"Dulu saya pernah ditahan juga kasus kepemilikan senjata api ilegal, saya jadi perantara penjualan. Yang beli senjata teman, saya cuma jadi perantaranya saja, dihukum 5 bulan 28 hari," jelasnya.
Lebih lanjut, Bazarsah mengaku membuat lokasi judi sabung ayam secara permanen di Wilayah Umbul Naga agar perjudian yang dikelolanya dapat menghasilkan uang secara rutin. Arena judi yang ia kelola bersama Lubis dibuka dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis, dengan agenda acara besar bulanan satu hingga dua kali. "Untuk dapat keuntungan, Yang Mulia," katanya.
Terdakwa juga mengaku menggunakan uang dari hasil perjudian tersebut sebagai tambahan kebutuhan pribadi, dan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri. "Gaji masih dapat sekitar Rp5 juta - Rp6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," tutupnya.
Setoran Judi Bukan ke Kapolsek
Persidangan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan yang melibatkan Kopda Bazarsah kembali mengungkap fakta-fakta baru.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (14/7/2025), terkuak bahwa uang setoran judi sabung ayam yang sebelumnya disebut diserahkan ke Kapolsek Negara Batin, ternyata diberikan kepada seorang oknum polisi berpangkat Bripka.
Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.