Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Kebohongan Kopda Bazarsah Terungkap, Setoran Hingga Posisi Menembak
Selain itu kebohongan Kopda Bazarsah lainnya adalah posisi saat menembak Britu Anumerta Ghalib.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terungkap dalam persidangan, bahwa Kopda Bazarsah ternyata bukan memberikan uang setoran judi sabung ayam secara langsung ke Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto tetapi kepada seorang oknum polisi berpangkat Bripka.
Selain itu kebohongan Kopda Bazarsah lainnya adalah posisi saat menembak Britu Anumerta Ghalib.
Yang mana sebelumnya terdakwa mengaku menembak Ghalib dengan posisi tiarap.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto di persidangan bertanya kepada terdakwa apakah mengenal AKP Anumerta Lusiyanto, Senin (14/7/2025).
"Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?," tanya ketua Majelis Hakim.
"Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu kapolsek, tau wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis, " kata Bazarsah.
Lalu hakim kembali bertanya apakah benar ada penyerahan langsung uang Kapolsek, tetapi terdakwa mengaku tidak kenal.
Terdakwa menjawab bukan diserahkan secara langsung, tapi melalui anggota polisi bernama Bripka F.
"Penyerahan uang langsung itu bukan ke Kapolsek yang mulia, tapi ke Bripka F setelah itu kami baru ditelpon Kapolsek," katanya.
Baca juga: Penghasilan Kopda Bazarsah Capai Rp 12 Juta dari Bisnis Sabung Ayam, Ada Event Bisa Raup Rp 30 Juta
Baca juga: Kopda Bazarsah Merasa Ditembaki Saat Judi Sabung Ayamnya Digerebek, Hakim: Padahal Orang Nembak Atas
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti mengatakan, dari keterangan terdakwa Bazarsah di persidangan hari ini menunjukkan adanya kebohongan terdakwa dalam rekonstruksi sebelumnya.
"Keterangan terdakwa tidak jujur, terbukti saat rekonstruksi dia bilang menembak Ghalib posisi tiarap. Faktanya di persidangan ini terungkap kalau dia sambil jongkok tadi sudah diperagakan," ujar Putri setelah sidang.
Tak hanya itu, dari awal terdakwa mengaku menyerahkan yang setoran itu langsung ke Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, ternyata selama ini uang tersebut bukan diserahkan langsung ke Kapolsek.
"Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan yang jadi ucapan terdakwa banyak bohong. Awalnya mengakui datang langsung menemui Kapolsek, faktanya yang menerima oknum siapa Bripka R atau siapa tadi F ya. Itu kan mestinya dari awal terbukti yang menerima bukan Kapolsek, kenapa dari awal bilang Kapolsek," tuturnya.
Keterangan terdakwa ini mematahkan dugaan publik yang menganggap Kapolsek menerima uang setoran.
"Publik juga bisa melihat. Tidak ada Kapolsek menerima setoran, tadi sudah dikatakan ya sama terdakwa. Kan awalnya dia ngaku dia dan Lubis menyerahkan uang ke Kapolsek. Ternyata Bripka itu yang menerima, tapi kami juga tidak tahu benar atau tidak menerima," katanya.
Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.