Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Pendapatan Kopda Bazarsah Rp 12 Juta Dari Sabung Ayam & Dadu, Berakhir Tewaskan 3 Polisi di Lampung
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penembakan tiga anggota polisi Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Oditur Militer pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur dan benar, sebab ia melihat terdakwa seperti sedang membela diri.
Sebelumnya, sidang kasus Bazarsah telah mendengarkan keterangan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, dr. Chatrina Andriyani dan dr. I Putu Suwartama pada 7 Juli 2025.
Kopda Bazarsah tiba di Pengadilan Militer I-04 Palembang sekitar pukul 09:30 WIB dengan dikawal anggota TNI. Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya juga hadir di ruang sidang menantikan jalannya persidangan. Sidang ini akan terus bergulir untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tragis yang menewaskan tiga aparat kepolisian tersebut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.