Berita Palembang

Korupsi Hingga Rp 5,2 M, Eks Supervisor Teller Bank di Palembang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim tipikor, Sangkot Lumban Tobing SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/7/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DIVONIS - Terdakwa Weni Aryanti yang terjerat kasus korupsi kas bank dengan melakukan transaksi ilegal mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan vonis, Rabu (2/7/2025). 

Lalu terdakwa kembali menghubungi saksi Sheisa meminta nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra. 

Karena didesak oleh terdakwa akhirnya saksi Sheisa memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password miliknya terdapat di belakang buku berwarna oranye. 

Kemudian terdakwa mencari buku yang dimaksud saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah mendapatkan nomor user dan password dari dalam buku tersebut.

Kemudian pada tanggal 08 Mei 2024 terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp 5,2 miliar.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved