Berita Palembang
Korupsi Hingga Rp 5,2 M, Eks Supervisor Teller Bank di Palembang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim tipikor, Sangkot Lumban Tobing SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/7/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DIVONIS - Terdakwa Weni Aryanti yang terjerat kasus korupsi kas bank dengan melakukan transaksi ilegal mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan vonis, Rabu (2/7/2025).
Lalu terdakwa kembali menghubungi saksi Sheisa meminta nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Karena didesak oleh terdakwa akhirnya saksi Sheisa memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password miliknya terdapat di belakang buku berwarna oranye.
Kemudian terdakwa mencari buku yang dimaksud saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah mendapatkan nomor user dan password dari dalam buku tersebut.
Kemudian pada tanggal 08 Mei 2024 terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp 5,2 miliar.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Palembang
Viral Hasil Temuan LHP BPK di Bagian Protokol Setda Palembang, Inspektorat Sebut Sudah Diselesaikan |
![]() |
---|
Kebijakan Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Disebut Pengamat Kebijakan Publik Tak Profesional |
![]() |
---|
Ratu Dewa Minta BKPSDM Cari Formulasi Bagi Honorer di Pemkot Palembang yang Tak Masuk Database BKN |
![]() |
---|
Penataannya Sudah Baik, DJKN Sumsel Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Aset Negara |
![]() |
---|
Apa itu Jurnalisme Inklusif, Praktik Terbaik Membangun Jurnalisme Berkeadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.