Berita Palembang

Viral Hasil Temuan LHP BPK di Bagian Protokol Setda Palembang, Inspektorat Sebut Sudah Diselesaikan

Sebelumnya, di media sosial beredar informasi dugaan korupsi bagian protokol Pemkot Palembang dari LHP BPK perwakilan Sumsel. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
TEMUAN LHP BPK - Gedung Walikota Palembang, Selasa )12/8/2025). Viral Hasil Temuan LHP BPK di Bagian Protokol Setda Palembang, Inspektorat Sebut Sudah Diselesaikan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Inspektorat kota Palembang, Jamaah Haryanti mengungkapkan, indikasi penyalahgunaan keuangan yang berpotensi mengarah tindak pidana korupsi di bagian protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, sudah diselesaikan bagian protokol. 

Temuan itu merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang didukung laporan hasil audit tujuan tertentu inspektorat Palembang terkait belanja pada bagian protokol Setda Palembang tahun 2024.

"Setahu saya sudah setor ke kas daerah. Tapi masih kami ambil dulu rekening korannya, apakah sudah lunas atau belum, " kata Jamiah, Selasa (12/8/2025). 

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Protokol  Setda Kota Palembang Paramiswati menegaskan jika pihaknya sudah mengklarifikasinya, dan atas LHP BPK itu sudah disetorkan kembali ke kas negara. 

"Kita ingin klarifikasi, dalam berita yang beredar itu adalah bendahara pengeluaran tahun 2024, bahwa hasil pemeriksaan BPK semua sudah di klarifikasi yang gersang langsung ketika pemeriksaan BPK berlangsung, dan atas LHP BPK sudah di setor balik ke kas negara oleh yang bersangkutan, " singkatnya. 

Baca juga: Ratu Dewa Minta BKPSDM Cari Formulasi Bagi Honorer di Pemkot Palembang yang Tak Masuk Database BKN

Baca juga: Nasabah Bank Plat Merah di Palembang Kehilangan Tabungan Rp 83,5 Juta, Lapor ke OJK dan Ombudsman

Sebelumnya, di media sosial beredar informasi dugaan korupsi bagian protokol Pemkot Palembang dari LHP BPK perwakilan Sumsel. 

Modus operandinya, BPK menemukan adanya Pemindah bukuan dana sebesar Rp 941.842.846 dari rekening giro Bendahara pengeluaran. 

Modusnya adalah dengan mengajukan permintaan uang kepada pimpinan di Kabag Protokol untuk pembayaran transaksi.

Namun, Bendahara pengeluaran diduga hanya membayar sebagian transaksi, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved