Berita Palembang

Sudah 4 Kali Beraksi, Pencuri Motor di Palembang Akhirnya Ditangkap Polisi

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksinya tersebut terakhir berlangsung pada Jumat, (22/8/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
DITANGKAP - Pencuri Motor yang Sudah Beraksi di 4 TKP Ditangkap Anggota Satreskrim Polestabes Palembang, Senin (25/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beraksi mencuri motor di empat lokasi berbeda di Palembang dan menjadi buruan polisi, Muhamad Rafi (51), warga jalan Mayor Zen Lorong Cendana Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni ini akhirnya ditangkap polisi pada Senin (25/8/2025) malam.

Kini, pelaku berserta barang butki sepeda motor hasil curian diamankan di Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksinya tersebut terakhir berlangsung pada Jumat, (22/8/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.

Ia mencuri motor Yamaha N-Max yang terparkir di teras rumah, saat itu kunci motor masih ada di motor.

"Jadi benar setelah kita mendapatkan laporan dari korban kita langsung melakukan penyelidikan mendalam, alhasil keberadaan dan Indetitas pelaku kita ketahui," Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan pada Selasa (26/8/2025), siang. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan

Baca juga: Polres Ogan Ilir Bubarkan Aksi Balap Liar di Tanjung Senai, Pastikan Wilayah Aman dari Geng Motor

Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku sudah beraksi di empat lokas berbeda.

"Dari pengakuannya ada kurang lebih 4 TKP pelaku beraksi. Namun hingga kini masih kita dalami untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya. 

Selain mengamankan pelaku,  petugas juga mengamankan 1 Unit sepeda motor yamaha Nmax, Tahun 2017, No Pol BG-6734-ABO milik korban, 1 buah kunci sepeda motor warna putih silver bergagang plastik warna hitam dan 1 baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. 

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sedangkan, Pelaku Rafi ketika diperiksa petugas hanya mengakui perbuatannya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved