Berita Palembang

Ratu Dewa Minta BKPSDM Cari Formulasi Bagi Honorer di Pemkot Palembang yang Tak Masuk Database BKN

Sekedar informasi di Pemerintah Kota Palembang sendiri terdapat 1.778 tenaga R4 atau tenaga kerja non-ASN.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
HONORER - Walikota Palembang, Ratu Dewa Minta BKPSDM Cari Formulasi Bagi Honorer di Pemkot Palembang yang Tak Masuk Database BKN, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus berupaya untuk memperjuangkan sejumlah honorer yang tidak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dengan opsi mengalihkan menjadi tenaga kerja outsourcing.

Walikota Palembang Ratu Dewa menyatakan, telah menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Palembang melakukan kajian formulasi pengalihan tersebut.

"Kalau memungkinkan, hasil kajian itu akan segera kami usulkan. Dalam waktu dekat, tindak lanjutnya akan segera dilakukan," katanya. 

Menurut Dewa, saat honorer non-database masih tetap bekerja dan belum dirumahkan.

Namun, mengacu pada Surat Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai honorer atau non-ASN yang tidak terdata di BKN tidak dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahun ini.

"Sementara ini semua pegawai honorer yang tidak terdata di BKN tidak dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahun ini," ujarnya.

Sekedar informasi di Pemerintah Kota Palembang sendiri terdapat 1.778 tenaga R4 atau tenaga kerja non-ASN.

Pihak BKPSDM sendiri belum menyampaikan secara resmi jumlah tenaga kerja non- ASN, baik yang sudah masuk database BKN atau belum. 

Baca juga: Walikota Setujui 1.793 Tenaga Honorer di Lubuklinggau Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Ribuan Honorer R3 dan R4 di Lubuklinggau Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Disetujui Wali Kota

Ahli kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Muhammad Husni Tamrin mengatakan, rencana pemerintah meluncurkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk menata pegawai honorer, tetapi pada prakteknya berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. 

"Termasuk di Sumsel. Ia bekerja seperti saringan berpori sempit yang sudah tercatat di database BKN melaju, yang tidak mesti bertahun-tahun mengabdi-terancam tersisih," kata Husni, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, ini menciptakan dilema kebijakan klasik, sehingga tata kelola diperbaiki, namun keadilan dan kesinambungan layanan publik berisiko tergadaikan. 

"Dampak jangka panjangnya nyata, dan kita bisa lihat dengan tiga lensa, " ucapnya. 

Pertama dikatakannya dalam hal layanan, kehilangan tenaga berpengalaman tanpa transisi menurunkan mutu di titik yang paling dekat dengan warga.

"Sekolah, puskesmas, administrasi kelurahan bisa melemah, jika tenaga berpengalaman tiba-tiba hilang tanpa transisi, " ujarnya.

Lensa kedua dalam hal fiskal, dimana outsourcing tanpa standar hanya memindahkan biaya dari gaji ke fee, plus biaya tersembunyi dari turnover. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved