Dinas Perkimtan Digeledah Kejari

5 Ketua RT Diperiksa, Kejari Dalami Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang

Kejari Palembang memeriksa 5 Ketua RT untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PEMERIKSAAN SAKSI -- Gedung Kejari Palembang. Penyidik Kejari Palembang memeriksa 5 Ketua RT hari ini, Selasa (26/8/2025). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kejari Palembang memeriksa 5 Ketua RT untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. 

Tepatnya kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,5 miliar. 

"Jadi benar setelah dilakukan penggeledahan di 2 kantor kemarin. Hari ini penyidik Kejari Palembang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, " ujar Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, Selasa (26/8/2025). 

Fachri merincikan 5 ketua RT yang diperiksa penyidik kejaksaan. 

"Ada 5 saksi yang kita periksa hari ini.  Y selaku Ketua RT di kelurahan 15 Ulu, ⁠RMM dan S selaku Ketua RT di Kelurahan Tuan Kentang, MH selaku Ketua RT di Kelurahan15 Ulu dan RS selaku Ketua RT di Keluranan 9 Ulu," bebernya. 

Baca juga: Ratu Dewa Soroti Penggeledahan di Perkimtan Palembang, Tegaskan Semua Pihak Harus Taati Proses Hukum

Lanjut Fachri, pemeriksaan ini dimulai dari Pukul 10.00 hingga selesai pukul 12.00 WIB. 

"Ditanya seputar dugaan korupsi tersebut. Dan masing masing saksi diberikan 10-15 Pertanyaan," katanya. 

2 Kantor Digeledah 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa tidak terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang pada Selasa malam (19/8/2025).

“Tidak ada OTT di Perkimtan. Namun, saat itu tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memang melakukan penggeledahan,” ujar Hutamrin, Rabu sore (20/8/2025).

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang pada Tahun Anggaran 2024.

Menurut Hutamrin, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan proyek tersebut.

Lokasi pertama adalah kantor Dinas Perkimtan di Jalan Slamet Riyadi, kemudian dilanjutkan ke kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.

“Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti lainnya yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut,” jelasnya.

Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, yang keduanya diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved