Berita Palembang
Kebijakan Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Disebut Pengamat Kebijakan Publik Tak Profesional
ebijakan pemerintah mengizinkan pekerjaan paruh waktu (part-time) bagi honorer atau PPPK, menuai kritik dari pengamat kebijakan publik
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kebijakan pemerintah mengizinkan pekerjaan paruh waktu (part-time) bagi honorer atau PPPK, menuai kritik dari pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago.
Ia menilai, langkah ini justru menunjukkan ketidaksiapan pemerintah, dalam mengelola tenaga kerja secara profesional, bahkan dianggap seperti ala "warung kopi" yang dikelola tanpa perhitungan matang.
"Kalau profesional, seharusnya ada orang dengan kapasitas memadai dan manajemen risiko, termasuk risiko pembiayaan. Semua harus berbasis data. Tapi anehnya, dampaknya justru tidak terdata dengan baik. Alih-alih menciptakan lapangan kerja, kebijakan ini malah berpotensi menghilangkan pekerjaan dan menambah pengangguran," katanya, Selasa (12/8/2025).
Ade menyoroti bahwa kebijakan ini justru mengabaikan prinsip meritokrasi.
"Banyak yang tiba-tiba diterima kerja paruh waktu tanpa proses seleksi jelas. Database seperti apa yang dipakai? Seolah-olah ekonomi masih bagus, padahal realitanya banyak PHK terjadi," ujarnya.
Baca juga: Walikota Setujui 1.793 Tenaga Honorer di Lubuklinggau Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Ribuan Honorer R3 dan R4 di Lubuklinggau Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Disetujui Wali Kota
Contoh nyata terjadi di sektor pendidikan dan sektor lainnya.
"lihat saja di Dinas Pendidikan (Disdik), formasi yang ada tidak sesuai kebutuhan. Ini akibat negara memelihara kebodohan. Alih-alih memperbaiki sistem, malah menambah masalah dengan kebijakan serampangan," tambahnya.
Dijelaskan kandidat Doktor Universitas Indonesia ini, menilai kebijakan paruh waktu juga dinilai bertentangan dengan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial.
"Ada yang tiba-tiba dapat kerja paruh waktu tanpa transparansi. Ini jelas tidak adil bagi mereka yang sudah lama menganggur, tetapi tidak mendapat kesempatan karena sistem tidak jelas," kritiknya.
Ade menegaskan bahwa solusinya harus datang dari pemerintah.
"Jangan ada sistem paruh waktu jika tidak jelas aturannya. Pemerintah harus memikirkan gaji dan jaminan kerja yang layak. Jangan sampai kebijakan ini justru memperburuk kondisi pasar tenaga kerja," tegasnya.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini sebelum dampaknya semakin meluas.
"Jangan sampai rakyat jadi korban karena kebijakan yang tidak dipikirkan matang-matang," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.