Berita Palembang

Korupsi Hingga Rp 5,2 M, Eks Supervisor Teller Bank di Palembang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim tipikor, Sangkot Lumban Tobing SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/7/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DIVONIS - Terdakwa Weni Aryanti yang terjerat kasus korupsi kas bank dengan melakukan transaksi ilegal mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan vonis, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepada mantan teller bank plat merah di Palembang Weni Aryanti, atas kasus tindak pidana korupsi kas bank melalui transaksi ilegal.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim tipikor, Sangkot Lumban Tobing SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/7/2025).

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah sebagaimana dakwaan subsider JPU yang menerapkan pasal 3 Jo 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Memutuskan perbuatan terdakwa Weni Aryanti terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 Jo 18. Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, " ujar Hakim saat membacakan vonis.

Lanjut hakim terdakwa juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak sampai disitu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 5,2 miliar.

Kalau tidak mampu membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, maka akan diganti pidana kurungan penjara 2 tahun.

"Jika tidak mampu membayar uang pengganti ataupun tidak punya harta benda yang senilai Rp 5,2 miliar maka diganti pidana penjara 2 tahun," lanjut hakim.

Vonis hukuman penjara lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebelumnya, yakni 6,5 tahun penjara. 

Setelah mendengarkan vonis yang ditetapkan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Kejari Palembang Periksa 10 Saksi Terkait Teller Senior Bank BUMN Diduga Gelapkan Dana Rp 5,2 Miliar

Baca juga: Transfer Uang Kas Milik Bank BUMN di Palembang Hingga Rp 5,2 M, Supervisor Teller Jadi Tersangka

Diketahui dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara Supervisor Teller sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal. 

Bermula terdakwa bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) Teller Supervisor di bank plat merah selama bulan Mei tahun 2024.

Sebelumnya saksi Sheisha Nabila Devindra yang merupakan peserta magang yang ditugaskan sebagai teller.

Lalu terdakwa yang merupakan atasan saksi Sheisha Nabila Devindra meminta nomor user dan password aplikasi teller milik saksi Sheisa Nabila.

Kemudian, ketika saksi Sheisa Nabila Devindra sedang melakukan tugas di luar kantor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved