Berita Palembang

Transfer Uang Kas Milik Bank BUMN di Palembang Hingga Rp 5,2 M, Supervisor Teller Jadi Tersangka

Weni Arianti alias WA (45) Warga Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumsel kini harus mendekam di penjara.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Weni Arianti Saat Diamankan di Kejari Palembang - Transfer Uang Kas Milik Bank BUMN di Palembang Hingga Rp 5,2 M, Supervisor Teller Jadi Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Weni Arianti alias WA (45) Warga Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumsel kini harus mendekam di penjara.

Weni yang menjabat sebagai senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller bank BUMN kantor cabang Palembang ini mentransfer uang kas bank hingga Rp 5.282.500.000 ke sejumlah rekening, tanpa ada seturang uang ke bank.

Setelah dilakukannnya serangkaian tindakan penyidikan. Akhirnya pada Rabu (4/9/2024), malam Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Palembang menetapkan WA sebagai tersangka.

"Benar kita telah menetapkan Saudari WA sebagai tersangka hari ini," ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar ketika ditemui Sripoku.com.

Lanjut Ario, dimana bersangkutan WA telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor Bank BUMN di Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.

"Hingga ditetapkan tersangka saksi kurang lebih sudah diperiksa sebagai 10 orang saksi, " bebernya sambil mengatakan WA terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.

Baca juga: Rugi Rp 23 Juta, Pria di Palembang jadi Korban Penipuan Modus Klik Link Undian Ultah Bank BUMD

Baca juga: Terlilit Utang di Bank, Bos Organ di Lubuklinggau Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya

Ketika ditanya soal kerugian negara, Ario membeberkan, adapun kerugian yang dialami oleh Kantor Bank BUMN Cabang Palembang adalah sebesar Rp 5.282.500.000.

"Diketahui WA yang pada saat itu menjabat sebagai selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palembang yang tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi," tegasnya lagi. 

Lebih jauh Ario mengatakan untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Lalu, subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Ditambahkannya,  bahwa di tahun 2024 Kejari, Palembang telah melakukan penyidikan sebanyak 13 (Tiga Belas) Perkara Korupsi dan 1 (satu) perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana Korupsi.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved