Berita Palembang

Travel Tak Khawatir Tergerus Umrah Backpacker, AMPHURI Tegas Ibadah Butuh Bimbingan dan Sistem Resmi

Alih-alih merasa terancam, sebagian besar travel agent di Palembang justru melihatnya sebagai segmentasi pasar baru.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribun Timur/ Media Center
ILUSTRASI - Travel Tak Khawatir Tergerus Umrah Backpacker, AMPHURI Tegas Ibadah Butuh Bimbingan & Sistem Resmi 

Ringkasan Berita:- Travel Tak Khawatir Tergerus Umrah Backpacker
- AMPHURI: Ibadah Butuh Bimbingan dan Sistem Resmi
- ASITA Sumsel Tekankan Pentingnya Aturan Jelas Umrah Mandiri

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kini membuka peluang jemaah untuk melaksanakan Umrah Mandiri, memicu diskusi mendalam di kalangan industri perjalanan.

Alih-alih merasa terancam, sebagian besar travel agent di Palembang justru melihatnya sebagai segmentasi pasar baru.

Direktur PT Mitra Wisata Mandiri, Syofwatillah Mohzaib, atau Ustad Opat, menyambut positif UU tersebut. Menurutnya, kebijakan ini adalah hasil kajian matang DPR dan Kementerian yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat luas.

"Kami tidak merasa itu sebuah ancaman. Kenapa? Karena kami sudah punya pasar masing-masing," kata Syofwatillah, Senin (27/10/2025).

Ia menganalogikan, masyarakat memiliki pilihan antara "mal" (paket travel lengkap) dan "warung kecil" (umrah mandiri). Keputusan berada di tangan jemaah, apalagi ibadah memerlukan panduan yang jelas.

"Masyarakat itu ada yang berani dan tidak berani untuk pergi sendiri. Apalagi ini masalah ibadah, ibadah itu ada tuntunannya, ada syarat rukunnya," ujarnya, menekankan bahwa tidak semua orang, khususnya dari kalangan nonperkotaan atau minim edukasi, mampu mengurus sendiri rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Kendati demikian, Syofwatillah siap membuka pintu konsultasi gratis bagi calon jemaah mandiri, bahkan siap membantu pengurusan visa, dengan catatan jemaah harus memiliki bukti tiket pesawat dan pemesanan hotel.

Ia juga memberikan pesan penting mengenai potensi risiko: "Pesan saya jangan sampai masalah terjadi di perjalanan. Kalau mau umrah mandiri, meskipun terbilang murah, tetaplah harus bawa perbekalan keuangan dua kali lipat. Walaupun tidak dipakai, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan."

Di sisi lain, Pimpinan Cabang Tazkia Tour and Travel Palembang, Fuleli Mahdinar, menyatakan kekhawatiran. 

"Adanya kebijakan tersebut tentunya bakal berimbas pada travel agent umrah. Ke depannya akan terjadi penurunan jemaah umrah yang menggunakan travel agent," ungkapnya singkat.

AMPHURI: Bukan Kebebasan Penuh ala Backpacker

Menanggapi anggapan kebebasan penuh dalam berumrah, Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kuswariansyah, memberikan penegasan.

“Perlu dipahami bahwa Umrah Mandiri tidak berarti bebas sepenuhnya. Dalam UU PIHU 2025 Pasal 87, Umrah Mandiri tetap terikat pada dua hal penting, yaitu penyedia layanan dan Sistem Informasi Kementerian Agama,” tegas Kuswariansyah, Senin (27/10/2025).

Artinya, meskipun mandiri, jemaah tetap harus membeli paket layanan dari penyedia terdaftar dan seluruh prosesnya harus masuk melalui sistem informasi resmi pemerintah. Konsep ini berbeda dengan Umrah Perseorangan atau Umrah Private yang dikenal dalam UU sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved