Berita Palembang
Kejari Palembang Periksa 10 Saksi Terkait Teller Senior Bank BUMN Diduga Gelapkan Dana Rp 5,2 Miliar
Kejari Palembang memeriksa 10 saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi uang kas salah satu BUMN Cabang Palembang
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kejari Palembang memeriksa 10 saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi uang kas salah satu BUMN Cabang Palembang yang menyeret satu orang pegawai yakni Weni Arianti.
Hal ini diungkap oleh Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar.
Ario mengatakan, dalam melakukan pengembangan kasus imi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi termasuk saksi ahli.
“Sepuluh saksi dan satu ahli. Bisa menambah lagi, tergantung perkembangan penyidikan dari tim penyidik,” ungkap Ario.
Lanjut Ario, dugaan korupsi uang kas Bank BUMN tersebut yang ditafsirkan kerugian negara mencapai Rp 5,282 miliar, masih dalam tahapan pemberkasan.
“Masih pemberkasan dan menunggu ekspose BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan),” tegas Ario.
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Ario pun enggan berkomentar lantaran masih dalam penyelidikan.
“Masih materi penyidikan, belum bisa disampaikan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Weni Arianti alias WA (45) Warga Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumsel kini harus mendekam di penjara.
Weni yang menjabat sebagai senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller bank BUMN kantor cabang Palembang ini mentransfer uang kas bank hingga Rp 5.282.500.000 ke sejumlah rekening, tanpa ada seturang uang ke bank.
Setelah dilakukannnya serangkaian tindakan penyidikan. Akhirnya pada Rabu (4/9/2024), malam Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Palembang menetapkan WA sebagai tersangka.
"Benar kita telah menetapkan Saudari WA sebagai tersangka hari ini," ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar ketika ditemui Sripoku.com.
Lanjut Ario, dimana bersangkutan WA telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor Bank BUMN di Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.
"Hingga ditetapkan tersangka saksi kurang lebih sudah diperiksa sebagai 10 orang saksi, " bebernya sambil mengatakan WA terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.
Ketika ditanya soal kerugian negara, Ario membeberkan, adapun kerugian yang dialami oleh Kantor Bank BUMN Cabang Palembang adalah sebesar Rp 5.282.500.000.
Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVII, Sumsel Targetkan Bisa Masuk 10 Besar |
![]() |
---|
222 Sekolah di Palembang Kini Sudah Jalankan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Rumah Aspirasi Palembang, Tak Hanya Tampung Keluhan, Warga Bisa Urus Keperluan Administrasi |
![]() |
---|
Sudah Dikunci Stang, Motor Dimas Dibawa Kabur Pencuri di Palembang, Upaya Kejar Pelaku Gagal |
![]() |
---|
Demo di Kejati Sumsel, Massa Minta Usut Dugaan Perusakan Lingkungan Jalan Tambang Batubara di Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.