Berita Pali
Pria di PALI Jual Motor yang Dipinjam Dari Tetangganya Sebesar Rp 900 Ribu, Kini Ditangkap Polisi
Mereka ditangkap usai dilaporkan korban berinisial IS (39) warga dusun III Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang pada Jum'at (30/5/2025).
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Seorang pria berinisial KAA (33) kini harus mendekam dipenjara usai menjual sepeda motor yang ia pinjam kepada penadah berinsiail FD (29) di PALI.
Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang PALI.
Mereka ditangkap usai dilaporkan korban berinisial IS (39) warga dusun III Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang pada Jum'at (30/5/2025).
Kasus ini terungkap, berawal dari korban IS melaporkan pelaku berinisial KAA (33) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan Polisi, IS menceritakan bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib.
Pelaku berinisial KAA, yang merupakan tetangganya, datang ke rumah korban dengan maksud untuk meminjam motor Yamaha Vega R miliknya.
Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput teman pelaku di kawasan Simpang Lima, Desa Tanah Abang Jaya.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya kepada pelaku.
Namun, hingga malam hari, motor korban tak kunjung dikembalikan.
Lantaran motornya tak kunjung dikembalikan, keesokan harinya pada Jum'at 30 Mei 2025, korban kemudian melaporkan KAA ke Polsek Tanah Abang
"Sudah saya tunggu-tunggu, tapi dia tidak juga kembali. Akhirnya saya putuskan melapor ke polisi karena curiga motor saya digelapkan," ujar IS saat memberikan keterangan kepada Polisi," Jum'at (30/5/2025).
Baca juga: Pura-pura Pinjam untuk Jemput Temannya, Didi Warga PALI Bawa Kabur Motor Warga Ujanmas Baru
Baca juga: Modus Selamatkan Motor Remaja Tawuran, Pak Ogah di Palembang Malah Telepon Temannya untuk Mencuri
Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan mengatakan, menindak lanjuti laporan korban, polisi lantas langsung melakukan penyelidikan.
"Tak butuh waktu lama, di hari yang sama pada Jum'at 30 Mei 2025, dengan bantuan warga dan keluarga korban. Tim berhasil mengamankan pelaku KAA," kata Iptu Arzuan, dikonfirmasi Minggu (1/6/2025).
Usut punya usut, setelah dilakukan interogasi, pelaku KAA mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial FD, warga Dusun I Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal.
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.