Berita Pali
Pura-pura Pinjam untuk Jemput Temannya, Didi Warga PALI Bawa Kabur Motor Warga Ujanmas Baru
Kasat reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengungkapkan, modus tersangka meminjam motor korban ini, dengan alasan akan menjemput temannya.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Didi Apriyanto (30), warga Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini, ditangkap Polisi atas kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor.
Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Gustian Puspa Diando (24) warga Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-143/V/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 6 Mei 2025, kasus ini berawal, di mana korban kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya usai dipinjam oleh tersangka.
Kasat reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengungkapkan, modus tersangka meminjam motor korban ini, dengan alasan akan menjemput temannya.
"Kejadian bermula saat tersangka menemui korban dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya, karena kenal dengan tersangka, korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut," ungkap, AKP Nasron Junaidi, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Emak-emak Pencopet di Pasar Induk Jakabaring Palembang Ditangkap Warga, Ditinggal Temannya Kabur
Namun ternyata, setelah lama menunggu tersangka tidak kembali.
Sepeda motor korban juga tidak dikembalikan tersangka sampai sekarang, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres PALI.
Adanya laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan langkah penyelidikan, untuk melacak keberdaan tersangka.
Kemudian dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Kamis 29 Mei 2025, tersangka diketahui sedang berada di wilayah Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
Mengetahui keberadaan tersangka, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI, yang dipimpin Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistirah, bergerak melakukan penangkapan dan pengepungan di lokasi.
"Petugas kita berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan dan kemudian pelaku dibawa ke ruangan Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terangnya.
Hasil introgasi kepada tersangka mengakui perbuatannya, ia mengaku telah melakukan penggelapan motor korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut, kami juga masih menelusuri keberadaan sepeda motor yang digelapkan. Untuk masyarakat kami imbau untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang, apalagi yang belum dikenal dengan baik." pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pemkab PALI Buka Seleksi Enam Jabatan Strategis, Ada Kepala BKPSDM Hingga Kadinkes |
![]() |
---|
Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Muncul di Atap Kios Terminal PALI, Gercep Dievakuasi Damkar |
![]() |
---|
Hanya Butuh 9 Menit, Damkar PALI Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 2 Meter dari Rumah Warga |
![]() |
---|
PALI Bakal Dapat Proyek Hilirisasi Batubara Senilai Rp 40 T, Bisa Serap 40 Ribu Tenaga Kerja Baru |
![]() |
---|
Pakai Obor Hingga Panjat Pohon, Damkar PALI Evakuasi Sarang Tawon Vespa yang Resahkan Warga PALI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.