Berita Pali

Belum Ada Tersangka, 40 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Disperindag PALI

Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI.

SRIPOKU/Apriansyah Iskandar
PENGGELEDAHAN -- Tim Penyidik Kejari menggeledah Kantor Disperindag dan Sekretariat Dekranasda Kabupaten PALI pada 4 Maret 2025. Hingga hari ini, Minggu (25/5/2025) belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, sebanyak 40 saksi sudah diperiksa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Sejauh ini, Pihak Kejari PALI mengatakan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, menyampaikan bahwa, setelah tim dari penyidik Kejari PALI melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor Disperindag dan Dekranasda Kabupaten PALI pada 4 Maret 2025.

Pihaknya juga meminta tim BPKP turut serta dalam menelusuri kegiatan di Disperindag yang diduga bermasalah.

“Kami bersama tim BPKP sudah turun ke sejumlah lokasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan di Disperindag. Saat ini, kita masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPKP, terkait delapan kegiatan Disperindag yang diduga bermasalah,” jelas Rido.

Baca juga: Meresahkan Warga, Pengedar Narkoba di Sungai Ibul PALI Ditangkap Polisi, Pelaku Bawa 10 Gram Sabu

Rido, juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, yang terdiri dari berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan atau pengetahuan tentang pelaksanaan program di Disperindag tersebut.

Namun, pihak kejaksaan sampai saat ini, belum menetapkan seorang pun yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi  delapan kegiatan di Disperindag PALI yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 2,7 Miliar yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara.

Pihak kejari juga sejauh ini tidak menjelaskan secara detail dan masih menutup rapat informasi calon tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran Tahun 2023 sebesar 2,7 M di Disperindag PALI yang dinilai bermasalah tersebut.

“Untuk nama yang berpotensi menjadi tersangka, belum bisa kami ungkap. Nanti akan kami sampaikan secara resmi jika waktunya sudah tepat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan pada Selasa 4 Maret 2025 lalu, Tim Penyidik Kejari melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag dan Sekretariat Dekranasda Kabupaten PALI.

Kajari PALI Fariman Siregar melalui Kasi Pidsus Enggi Elber beberapa waktu lalu menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya pihaknya untuk mencari alat bukti terkait dugaan delapan kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat di Disperindag yang menggunakan total pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar tahun 2023 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan pihak Kejari sejak awal Januari 2025 dan memasuki tahap penyidikan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari PALI Nomor : Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.

Serta Surat Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor :Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Kemudian Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor :Print-02/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved