Berita Pali
Belum Ada Tersangka, 40 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Disperindag PALI
Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sejauh ini, Pihak Kejari PALI mengatakan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, menyampaikan bahwa, setelah tim dari penyidik Kejari PALI melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor Disperindag dan Dekranasda Kabupaten PALI pada 4 Maret 2025.
Pihaknya juga meminta tim BPKP turut serta dalam menelusuri kegiatan di Disperindag yang diduga bermasalah.
“Kami bersama tim BPKP sudah turun ke sejumlah lokasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan di Disperindag. Saat ini, kita masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPKP, terkait delapan kegiatan Disperindag yang diduga bermasalah,” jelas Rido.
Baca juga: Meresahkan Warga, Pengedar Narkoba di Sungai Ibul PALI Ditangkap Polisi, Pelaku Bawa 10 Gram Sabu
Rido, juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, yang terdiri dari berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan atau pengetahuan tentang pelaksanaan program di Disperindag tersebut.
Namun, pihak kejaksaan sampai saat ini, belum menetapkan seorang pun yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi delapan kegiatan di Disperindag PALI yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 2,7 Miliar yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara.
Pihak kejari juga sejauh ini tidak menjelaskan secara detail dan masih menutup rapat informasi calon tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran Tahun 2023 sebesar 2,7 M di Disperindag PALI yang dinilai bermasalah tersebut.
“Untuk nama yang berpotensi menjadi tersangka, belum bisa kami ungkap. Nanti akan kami sampaikan secara resmi jika waktunya sudah tepat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan pada Selasa 4 Maret 2025 lalu, Tim Penyidik Kejari melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag dan Sekretariat Dekranasda Kabupaten PALI.
Kajari PALI Fariman Siregar melalui Kasi Pidsus Enggi Elber beberapa waktu lalu menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya pihaknya untuk mencari alat bukti terkait dugaan delapan kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat di Disperindag yang menggunakan total pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar tahun 2023 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan pihak Kejari sejak awal Januari 2025 dan memasuki tahap penyidikan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari PALI Nomor : Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Serta Surat Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor :Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Kemudian Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor :Print-02/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Kebakaran Lahan di Talang Ubi Diduga Akibat Bakar Sampah, Damkar PALI Bergerak Cepat Padamkan Api |
![]() |
---|
Tak Ikut Seleksi PPPK, Ratusan Honorer di PALI Terancam Dirumahkan karena Tak Masuk Database BKN |
![]() |
---|
Ratusan Honorer di PALI yang Tak Masuk Database Kini Terancam Dirumahkan, BKPSDM Sebut Jadi Bumerang |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Ada 25 Kasus HIV/AIDS di PALI, Hanya Berasal Dari 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Ajari Siswa SLB Main Catur, Percasi PALI Tancap Gas Siapkan Atlet Disabilitas Menuju Peparprov 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.